Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Advokat Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Amar putusan tersebut menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor: 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025. Kasus nomor: 223/PID.SUS/2025/PT DKI ini diputuskan oleh ketua majelis banding Istiningsih Rahayu bersama hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Meskipun jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, vonis 1,5 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan tersebut. Seluruh informasi ini dibacakan pada Senin, 17 November 2025.

