LIVESabtu, 10 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›berita›Razman Nasution Hukuman 1,5 Tahun Bui Kasus Hotman Paris
berita

Razman Nasution Hukuman 1,5 Tahun Bui Kasus Hotman Paris

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperkuat keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Advokat Razman Arif Nasution terkait kasus pencemaran nama baik Hotman Paris. Amar putusan tersebut menguatkan putusan PN Jakarta Utara Nomor: 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr tanggal 30 September 2025. Kasus nomor: 223/PID.SUS/2025/PT DKI ini diputuskan oleh ketua majelis banding Istiningsih Rahayu bersama hakim anggota Teguh Harianto dan Edi Hasmi. Razman juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Meskipun jaksa menuntut pidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta, vonis 1,5 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan tersebut. Seluruh informasi ini dibacakan pada Senin, 17 November 2025.

Source link

Penulis

Redaksi berita

Akun redaksi KabarDPR untuk kategori berita.