LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Ekonomi›Zulhas Desak Pengusutan Tuntas Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo
Ekonomi

Zulhas Desak Pengusutan Tuntas Kasus Keracunan MBG di Sidoarjo

Ratusan Santri Sidoarjo Keracunan MBG, Zulhas Minta Investigasi Tuntas

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan meminta Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil tindakan tegas terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kalitengah, Sidoarjo, setelah dugaan insiden keamanan pangan yang menyebabkan lebih dari 500 santri dan penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) mengalami gangguan kesehatan.

Zulhas menegaskan tidak ada toleransi untuk keselamatan dan setiap dugaan kelalaian harus diperiksa menyeluruh. Ia juga langsung menghubungi Kepala BGN untuk meminta penjelasan atas insiden tersebut sekaligus memastikan penanganan para korban menjadi prioritas.

“Saya minta diperiksa sampai tuntas. Kalau terbukti kepala SPPG tidak bertanggung jawab, tindak tegas. Tidak ada toleransi. Memberi makan anak-anak kita adalah tanggung jawab yang sangat besar karena menyangkut kesehatan, keselamatan dan masa depan manusia,” kata Zulhas dalam keterangan resmi, Kamis (3/9).

Berdasarkan pemeriksaan sementara yang diterima Menko Pangan dari Kepala BGN, terdapat indikasi ketidakpatuhan terhadap standar kedisiplinan dalam penyelenggaraan dan penyajian MBG di SPPG tersebut. Pemeriksaan lebih lanjut masih dilakukan untuk memastikan penyebab kejadian serta pihak yang harus bertanggung jawab.

Zulhas menyebut jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses harus dijalankan sesuai ketentuan, termasuk diteruskan kepada aparat penegak hukum. Ia juga menegaskan perlunya efek jera bagi pengelola dapur MBG.

“Seluruh Kepala SPPG dan pengelola dapur MBG harus memahami bahwa tanggung jawab mereka bukan sekadar menyiapkan dan membagikan makanan, tetapi memastikan makanan yang diterima anak-anak aman dan layak dikonsumsi,” ujarnya.

Pemerintah memastikan insiden di Sidoarjo menjadi bahan evaluasi serius untuk memperketat pengawasan dan disiplin operasional SPPG di seluruh Indonesia. Langkah itu disebut sebagai kelanjutan dari pembenahan tata kelola MBG yang telah dilakukan secara nasional.

“Program MBG terus kita perbaiki. Kita tidak hanya mengejar berapa banyak dapur yang beroperasi atau berapa banyak penerima manfaat. Yang utama adalah makanan harus aman, bergizi, dan prosesnya memenuhi standar. Kalau standar tidak dipenuhi, kita tindak,” kata Zulhas.

Berdasarkan laporan sementara, lebih dari 500 penerima manfaat MBG dari SPPG Kalitengah mengalami dugaan gangguan kesehatan. Pemerintah daerah, BGN, tenaga kesehatan, serta aparat terkait telah menangani para korban.

Operasional SPPG Kalitengah juga dihentikan sementara selama proses evaluasi dan pemeriksaan berlangsung.

Zulhas menegaskan setiap insiden keamanan pangan harus menjadi alarm bagi seluruh SPPG untuk meningkatkan disiplin, bukan hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga menjalankan standar higiene, sanitasi, pengolahan, penyimpanan, penyajian, dan distribusi makanan.

“Satu kejadian saja harus kita anggap serius. Apalagi kalau sampai ratusan anak terdampak. MBG adalah program untuk memperbaiki gizi dan masa depan anak-anak Indonesia. Karena itu, keselamatan mereka tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BGN Sudaryono menyatakan kasus keracunan massal santri di Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Tanggul Angin, Sidoarjo usai menyantap MBG sebagai kelalaian yang disengaja.

“Ini adalah kelalaian yang disengaja. Saya ulangi, ini kelalaian yang disengaja. Aturan sudah diberikan, juklak-juknis sudah diberikan, cara sudah diberikan tapi Anda lalai dalam melaksanakan. Ini namanya kelalaian yang disengaja,” kata Sudaryono dalam unggahannya di Instagram, Kamis (3/9).

Sudaryono menekankan pihaknya tak pandang bulu apabila ditemukan dugaan unsur pidana dalam kasus semacam ini. Ia menyebut ancamannya bukan hanya dicopot dari jabatannya, melainkan juga berpotensi diseret ke ranah hukum.

“Bukan hanya dicopot, bukan hanya dipecat. Kalau diidentifikasi ada kelalaian dan ada unsur pidana, mohon maaf kami tidak bisa bantu,” ucap dia.

Sudaryono menjelaskan kronologi kasus bermula saat ahli gizi dan SPPG terkait tidak melabeli semua ompreng. Dari sekian banyak ompreng yang diberikan kepada penerima manfaat, hanya satu yang diberi label.

Label itu memuat sejumlah informasi, termasuk jam makanan matang. Dalam kasus ini, Sudaryono menyebut makanan matang pada pukul 05.00 pagi sehingga harus dikonsumsi sebelum pukul 09.00 pagi. Namun, pada pelabelan dilaporkan makanan matang pukul 8.00 pagi dan dimakan maksimal pukul 10.00.

“Yang menjadi kenyataannya ya di lapangan, itu ompreng yang harusnya dimakan sebelum jam 10.00 dikirim ke sekolah di atas jam 11.00. Kalau tidak salah 11.30 apa 11.40. Baru dimakan di atas jam 12.00 oleh para siswa itu sehingga keracunan massal terjadi,” ujar dia.

Evaluasi sebelumnya terhadap 27.485 SPPG yang beroperasi menunjukkan 3.515 SPPG di 324 kabupaten/kota belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dari jumlah itu, 3.060 SPPG belum mengajukan dan 455 SPPG tidak memenuhi persyaratan.

Pemerintah telah memutuskan penindakan terhadap SPPG yang tidak memenuhi persyaratan tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap sumber daya manusia. Sebanyak 249 Kepala SPPG telah diberhentikan karena berbagai pelanggaran, termasuk terkait insiden keamanan pangan, ketidakhadiran lebih dari 10 hari kerja, kasus phishing, serta pelanggaran disiplin lainnya.

Kepala SPPG juga diwajibkan menjalankan disiplin operasional secara ketat, termasuk hadir sejak proses produksi dimulai sekitar pukul 02.00 dini hari hingga seluruh distribusi makanan selesai sekitar pukul 08.00-09.00 pagi. Kehadiran Kepala SPPG diperlukan untuk memastikan seluruh tahapan produksi, pengolahan, penyajian, hingga distribusi makanan dilaksanakan sesuai standar.

Sumber: CNN Indonesia

Penulis

Redaksi_Ekonomi

Redaksi Ekonomi KabarDPR bertugas menyajikan informasi dan pemberitaan seputar perkembangan ekonomi nasional dan global, kebijakan fiskal dan moneter, dunia usaha, investasi, perdagangan, perbankan, pasar modal, industri, UMKM, ketenagakerjaan, energi, serta ekonomi digital.