Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi usul DPR RI. Persetujuan itu mengubah status RUU tersebut dari sebelumnya usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Jakarta, Selasa, setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pendapat secara tertulis. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kemudian menanyakan persetujuan forum atas RUU itu dan dijawab setuju oleh para legislator.
Dengan status baru sebagai usul DPR, pembahasan RUU tersebut selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah. Pembahasan itu menjadi tahap lanjutan setelah persetujuan paripurna.
Fokus pada penguatan otonomi khusus Aceh
Revisi aturan itu dinilai penting untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh, sekaligus menyesuaikan dinamika yang berkembang selama dua dekade undang-undang berlaku. Dalam proses penyusunan, Baleg menyebut berbagai usulan yang muncul telah dimasukkan ke dalam draf RUU.
Meski begitu, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menegaskan keputusan final masih akan dibahas bersama pemerintah melalui mekanisme daftar inventarisasi masalah (DIM). Artinya, pembahasan substansi RUU belum selesai dan masih terbuka untuk penyesuaian.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam draf tersebut adalah usulan peningkatan Dana Otsus Aceh dari 2 persen menjadi 2,5 persen dari dana alokasi umum (DAU) nasional. Usulan ini tercantum sebagai salah satu poin yang akan dibahas dalam proses bersama pemerintah.
Usulan badan koordinasi masih dibahas
Selain dana otsus, Baleg juga mengakomodasi gagasan pembentukan badan koordinasi untuk mengharmonisasikan pelaksanaan program yang didanai melalui skema otonomi khusus. Badan itu dirancang bersifat koordinatif dan dipimpin langsung oleh gubernur.
Keberadaan badan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinkronisasi antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, serta pemangku kepentingan lainnya dalam pengelolaan dana otsus. Namun, Bob menegaskan usulan itu juga masih menjadi bagian dari pembahasan bersama pemerintah dalam DIM.
Persetujuan paripurna ini menjadi langkah awal bagi DPR untuk melanjutkan pembahasan perubahan Undang-Undang Pemerintahan Aceh bersama pemerintah. Sejumlah substansi masih menunggu pembahasan lebih lanjut sebelum masuk ke tahap keputusan berikutnya.
Sumber: ANTARA



