LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Ekonomi›Purbaya Tanggapi Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL
Ekonomi

Purbaya Tanggapi Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Purbaya Tanggapi Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons penetapan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) periode 2008 hingga 2025. Ia menyebut perkara itu merupakan pengembangan dari kasus lama yang akhirnya menyeret kedua pegawai pajak tersebut.

“Itu kan case yang lama kan ya. Case lama berkembang,” ujar Purbaya saat ditemui di KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (13/8).

Purbaya mengatakan akan terus memperingatkan jajaran pegawai DJP agar tidak bertindak sembarangan dalam menjalankan tugas. Menurut dia, seluruh pergerakan pegawai pajak saat ini berada di bawah pantauan aparat penegak hukum.

“Yang jelas kita peringatkan pegawai-pegawai pajak bahwa ke depan enggak bisa sembarangan lagi karena kita diawasi oleh semua aparat penegak hukum,” kata Purbaya.

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Purbaya memastikan kedua pegawai tersebut tetap akan mendapatkan pendampingan hukum dari Kementerian Keuangan. Namun, ia menegaskan kementeriannya tidak akan ikut campur dalam substansi perkara.

“Kita enggak ikut campur, saya enggak ikut campur. Saya ikut alurnya saja sesuai dengan berjalannya sidang pengadilan,” ujarnya.

Purbaya juga merespons langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menggeledah rumah seorang pemeriksa pajak di Malang dan menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram serta uang tunai Rp100 juta. Seperti pada penanganan kasus di Kejaksaan Agung, ia menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu kepada pihak berwenang.

Ia kembali mengingatkan seluruh pegawai DJP agar berhati-hati dalam bekerja. Purbaya menilai pegawai pajak yang tersangkut masalah hukum hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan pegawai DJP.

“Kita lihat case-nya berapa sih dari jumlah kerja mereka? Pasti relatif kecil karena sebagian besar sudah ikut track yang kita arahkan,” ujar Purbaya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengungkap peran dua pegawai DJP Kementerian Keuangan dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan keduanya berinisial BP dan SR dan sempat bertugas sebagai supervisor untuk pemeriksaan pajak Toba Pulp Lestari.

“Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8).

Ia menjelaskan kasus itu berkaitan dengan ekspor PT TPL secara under invoicing, yakni melaporkannya sebagai produk paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP). Padahal, menurut Saiful, secara karakteristik, kegunaan, dan harga nilai pasar, produk tersebut merupakan dissolving pulp.

Kejagung menduga ada manipulasi HS Code yang dilakukan Toba Pulp Lestari dengan bantuan kedua tersangka. Perubahan kode yang dilaporkan itu disebut membuat nilai produk Toba Pulp Lestari yang tercatat sejak 2008 hingga 2025 diduga tidak sesuai dengan kondisi asli atau berkurang.

Saiful mengatakan akibatnya penjualan produk dissolving pulp dengan nama High Alpha Pulp kepada PT Asia Pacific Rayon atau perusahaan afiliasinya diduga tidak tercatat sebagaimana mestinya. Menurut dia, hal itu berdampak pada penurunan nilai pajak badan atau perusahaan yang seharusnya diterima negara.

Untuk memuluskan dugaan itu, Saiful menyebut PT TPL diduga meminta bantuan tersangka BP selaku pemeriksa tahun pajak 2020-2023 dan SR selaku pemeriksa tahun pajak 2024. Ia mengatakan keduanya diduga mengabaikan tugas pengawasan dan telaah atas KKP dan LHP, sehingga tidak didasarkan pada audit program melainkan laporan yang disusun para tersangka.

“Atas perbuatan tersebut, para tersangka telah menerima sejumlah uang dari PT TPL,” kata Saiful.

Saiful menyebut negara mengalami kerugian keuangan berupa penurunan pendapatan yang tidak semestinya. Dari hasil penyidikan sementara, kata dia, nilai kerugian diperkirakan sebesar Rp2 triliun dan akan diumumkan secara resmi setelah hasil audit selesai.

Sumber: Lihat sumber berita

Penulis

Redaksi_Ekonomi

Redaksi Ekonomi KabarDPR bertugas menyajikan informasi dan pemberitaan seputar perkembangan ekonomi nasional dan global, kebijakan fiskal dan moneter, dunia usaha, investasi, perdagangan, perbankan, pasar modal, industri, UMKM, ketenagakerjaan, energi, serta ekonomi digital.