berita

Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditolak: Status Tersangka Sah

Mantan Gubernur Lampung Gagal, Praperadilan Ditolak

Lampung, CNN Indonesia — Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, berakhir dengan keputusan mengecewakan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi terkait kasus dugaan korupsi.

Putusan Hakim Membuat Status Tersangka Tetap Sah

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (2/6), Hakim Agus Windana menyatakan putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Arinal Djunaidi. Hal ini membuat status hukum Arinal Djunaidi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap sah.

Agus Windana menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar argumentasi pemohon tidak mengesampingkan putusan MK sebelumnya. Hakim juga menilai bahwa langkah penyidik Kejaksaan Tinggi Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut penasihat hukum Arinal Djunaidi, Henry Yosodiningrat, pihaknya menghormati keputusan hakim. Baik pihak pemohon maupun termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing dalam persidangan.

Penyidikan dan Alat Bukti yang Disampaikan

Jaksa Kejaksaan Tinggi Lampung, Rudy Vernando, menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan, termasuk mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi, ahli, transaksi keuangan, dan alat bukti berupa Laporan Hasil Pemeriksaan dari BPKP, telah diajukan dalam persidangan.

Penyidik masih akan menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Terkait masa penahanan Arinal Djunaidi, Kejaksaan Tinggi Lampung akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.

Source link