Polri Pecat Irjen Teddy Minahasa Usai Terseret Kasus Peredaran Narkoba

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Teddy Minahasa yang terseret kasus peredaran narkoba.

Diketahui, keputusan tersebut diambil usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Selasa (30/5). Sidang itu sendiri berlangsung panjang hingga hampir 12 jam.

Bacaan Lainnya

“Putusan sidang KKEP, pertama sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela. Kedua, sanksi administrasi yaitu pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers usai sidang.

Dalam kasus ini, Teddy dinilai terbukti melanggar kode etik dari Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri jo Pasal 5 ayat 1 huruf b pasal 5 ayat 1 huruf c.

Sidang tersebut dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Wahyu Widada. Kemudian, Wakil Ketua Komisi rjen Tornagogo Sihombing, dan angota Irjen Syahardiantono, Irjen Asep Edi Suheri, dan Irjen Rudolf, Alberth Roja.

KKEP merupakan langkah lanjutan setelah Teddy dinyatakan terbukti melakukan kejahatan peredaran narkoba dan dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup.

Teddy dihukum seumur hidup karena menawarkan barang bukti dan merekayasa barang bukti narkotika untuk dijual ke sindikat peredaran narkoba.

Putusan PN Jakbar tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa Irjen Teddy Minahasa dengan pidana mati.

Namun putusan pidana penjara seumur hidup oleh hakim tersebut belum inkrah, atau final. Irjen Teddy Minahasa, bersama tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *