berita

Polres Bengkalis Sita 13 Kg Sabu: Dua Pengedar Ditangkap

Polres Bengkalis kembali membongkar upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar. Dalam operasi terbaru, aparat mengamankan 13 kilogram sabu bersama ratusan cartridge etomidate, sekaligus menangkap dua pria yang diduga menjadi pengedar. Temuan ini menambah daftar panjang kasus narkoba yang memanfaatkan jalur perlintasan dan pelabuhan sebagai titik gerak jaringan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Siregar, menyebut pengungkapan tersebut sebagai bagian dari langkah kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Menurut dia, polisi tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba yang terus berusaha menyusup ke wilayah hukum Bengkalis.

Berawal dari Informasi Warga di Kawasan Pelabuhan

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan Pelabuhan Roro Air Putih, Desa Air Putih, Kecamatan Bengkalis. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis melalui penyelidikan lapangan.

Dari hasil pengintaian, petugas kemudian mengamankan dua pria berinisial HS (32) dan DS (44). Keduanya diduga kuat terlibat dalam distribusi narkotika yang hendak dibawa keluar daerah. Penangkapan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk mengungkap barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap diedarkan.

13 Kilogram Sabu dan 373 Cartridge Etomidate Disita

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 13 bungkus besar sabu dan 373 cartridge etomidate. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas keduanya, termasuk telepon seluler dan satu unit mobil Daihatsu Ayla berwarna putih yang digunakan saat menjalankan aksinya.

Fahrian mengatakan, pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara konsisten. Ia menegaskan, Polres Bengkalis akan terus bergerak untuk memutus jalur distribusi narkotika, baik yang masuk maupun yang keluar dari wilayah setempat.

Mengaku Diiming-imingi Rp50 Juta untuk Antar Barang ke Palembang

Dari pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku hanya bertugas menjemput dan mengantarkan barang tersebut atas perintah seseorang berinisial J. Tujuan pengiriman itu disebut mengarah ke Kota Palembang, dengan imbalan sebesar Rp50 juta. Meski demikian, polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan menelusuri sosok J yang disebut sebagai pemberi perintah.

Hasil tes urine terhadap HS dan DS juga menunjukkan keduanya positif mengandung methamphetamine. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa mereka bukan sekadar perantara, melainkan juga telah terpapar langsung oleh narkotika yang mereka bawa.

Saat ini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengiriman barang haram tersebut. Dalam keterangannya, Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Bagi aparat, kasus ini bukan sekadar soal penangkapan dua orang tersangka. Lebih dari itu, pengungkapan 13 kilogram sabu dan ratusan cartridge etomidate menjadi sinyal bahwa jalur perlintasan di Bengkalis masih menjadi incaran jaringan narkoba, dan pengawasan di titik-titik rawan harus terus diperketat.