Jakarta – Kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW yang menyeret seorang pria asal Aceh kembali memantik perhatian publik. Kepolisian Daerah Aceh kini telah menahan DS alias Dedi Saputra, pemilik akun TikTok @tersadarkan5758, setelah video yang diunggahnya memicu kemarahan dan laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Penangkapan dilakukan jauh dari Aceh. Menurut pihak kepolisian, DS diamankan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026. Saat itu, ia disebut sedang berada di jalan raya dengan sepeda motor sebelum petugas menangkapnya dan membawanya ke Polda Aceh untuk pemeriksaan lanjutan.
Video Viral yang Berujung Laporan Polisi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses hukum terhadap DS berawal dari sebuah video yang beredar di TikTok dan kemudian ramai dibicarakan warganet karena dianggap memuat pernyataan yang menyinggung Nabi Muhammad SAW.
Video itu disebut diunggah melalui akun @tersadarkan5758. Dalam rekaman tersebut, DS menjelaskan alasan dirinya berpindah keyakinan dari Islam ke Kristen. Namun, penuturannya kemudian dipersoalkan karena diduga mengandung pernyataan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW dan mualaf. Setelah video itu viral, gelombang reaksi negatif pun muncul di media sosial dan berlanjut ke jalur hukum.
Laporan terhadap DS tidak datang dari satu pihak saja. Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah, bersama sejumlah elemen lain ikut melayangkan aduan ke Polda Aceh. Di antaranya Dinas Syariat Islam Aceh, Satpol PP/WH Aceh, serta beberapa organisasi kemasyarakatan Islam. Mereka menilai unggahan tersebut telah melewati batas dan mengandung unsur penghinaan yang tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Ditangkap di Kalimantan Barat, Dibawa ke Aceh
Kasat atau Kanit 3 Subdit Siber, Iptu Adam Maulana, mengatakan penangkapan dilakukan saat DS sedang melintas di jalan raya. Setelah diamankan di Bengkayang, tersangka langsung dibawa ke Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Saat ini, DS sudah berstatus tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polda Aceh.
Polisi belum membeberkan secara rinci seluruh isi pemeriksaan, namun memastikan bahwa langkah penyidikan terus berjalan. Aparat kini tengah merampungkan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Dalam perkara ini, penyidik juga menelusuri jejak unggahan serta konteks pernyataan yang disampaikan DS di media sosial.
Jeratan Pasal ITE dan KUHP
Atas perbuatannya, DS dijerat sejumlah pasal yang berkaitan dengan penyebaran informasi bernuansa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan. Ia dikenakan Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, polisi juga menerapkan Pasal 156a serta Pasal 300 juncto Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal-pasal tersebut menandakan bahwa penyidik melihat adanya unsur dugaan penghinaan dan perbuatan yang dinilai melanggar ketentuan hukum pidana maupun aturan terkait penyebaran konten di ruang digital.
Berdasarkan keterangan kepolisian, lokasi dugaan tindak pidana berada di Jalan KH Ahmad Dahlan No. 1, Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, dengan peristiwa yang disebut terjadi pada 8 Oktober 2025. Dari titik itulah kasus ini kemudian berkembang menjadi perkara yang menyita perhatian publik lintas daerah.
Hingga kini, penyidik Polda Aceh masih melanjutkan pemeriksaan terhadap DS sambil menyusun berkas perkara. Sumber kepolisian menyebut proses hukum akan terus berjalan sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang dikumpulkan.
