Polisi Resmi Tahan Si Kembar Rihana-Rihani di Kasus Penipuan iPhone

Ilustrasi

KABAR DPR – Polda Metro Jaya resmi menahan si kembar Rihana dan Rihani tersangka kasus penipuan iPhone resmi pada Selasa (4/7) hari ini.

Keduanya ditahan setelah berhasil diringkus oleh pihak berwajib di sebuah apartemen di daerah Gading Serpong pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB.

“Mulai hari ini resmi ditahan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers.

Rihana dan Rihani ditampilkan oleh penyidik di awal konferensi pers. Saat masuk ke dalam ruangan, beberapa korban yang ada di lokasi terlihat sempat menyoraki keduanya.

Dalam kasus ini keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga turut dijerat dengan UU ITE.

“Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial,” ucap Hengki.

Sebelumnya, si kembar Rihana dan Rihani dilaporkan terkait dugaan penipuan iPhone oleh para korbannya ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental.

Kasus ini lantas diambil alih oleh Polda Metro Jaya untuk mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.

Si kembar pun ditetapkan sebagai tersangka. Kendati demikian, keberadaan keduanya belum diketahui. Hingga akhirnya polisi memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelarian keduanya akhirnya berakhir pada Selasa (4/7) setelah kepolisian menangkap mereka di sebuah apartemen daerah Gading Serpong.

“Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangannya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait