berita

Polisi Maros Jadi Tersangka Penipuan Bisnis Sapi: Pengetahuan SEO Terbaik

MAROS — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret bisnis sapi dan solar subsidi di Sulawesi Selatan memasuki babak baru. Bukan hanya dua anggota DPRD Takalar yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, seorang anggota Polres Maros berinisial Brigadir MT juga ikut terseret dalam pengembangan penyidikan.

Brigadir MT disebut telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendalami perkara jual beli sapi yang sebelumnya merugikan pelapor hingga Rp150 juta. Dari pemeriksaan yang dilakukan, polisi menduga ada aliran dana hasil transaksi sapi yang diterima oleh MT.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan aparat dan wakil rakyat dalam satu rangkaian perkara yang berbeda modus, namun sama-sama berujung pada kerugian pihak lain. Hingga kini, Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum memberi keterangan resmi terkait status hukum anak buahnya tersebut.

Pengembangan Kasus Sapi Seret Nama Brigadir MT

Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, menjelaskan bahwa penetapan Brigadir MT sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari perkara bisnis sapi. Menurut dia, penyidik menemukan dugaan keterlibatan MT dalam aliran dana yang berasal dari transaksi jual beli sapi.

“MT ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus bisnis sapi dikembangkan,” ujar Hatta, seperti dikutip dari keterangannya.

Dalam perkara ini, kerugian yang dilaporkan mencapai Rp150 juta. Nilai itu muncul dari transaksi jual beli sapi yang kemudian dipersoalkan setelah dana diduga tidak disalurkan sebagaimana mestinya. Polisi masih menelusuri sejauh mana peran masing-masing pihak dalam aliran uang tersebut.

Dua Anggota DPRD Takalar Lebih Dulu Ditahan

Sebelum nama Brigadir MT muncul, kasus ini lebih dulu menyeret dua anggota DPRD Takalar, yakni Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Keduanya kini ditahan di Polsek Mappakasunggu.

Meski berada dalam perkara yang sama, modus yang diduga dilakukan keduanya tidak identik. Israwati disebut menggelapkan uang hasil penjualan sapi, sedangkan Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal kerja sama bisnis solar subsidi.

Perbedaan modus itu tidak mengubah inti persoalannya: ada pihak yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis yang dijalankan. Penyidik menilai kedua dugaan tersebut sama-sama merugikan masyarakat yang terlibat dalam transaksi maupun investasi yang dijanjikan.

Kerugian Mencapai Ratusan Juta Rupiah

Dalam perkara sapi, kerugian yang dihitung penyidik tidak hanya berhenti pada angka Rp150 juta. Kasus ini juga dikaitkan dengan potensi keuntungan dari penjualan 26 ekor sapi dengan estimasi harga Rp12,5 juta per ekor. Artinya, nilai transaksi yang dipersoalkan berada pada skala yang cukup besar.

Sementara itu, pada kasus bisnis solar subsidi, modal kerja sama yang diduga digelapkan mencapai Rp260 juta. Laporan terhadap perkara ini disebut telah masuk ke Polres Samarinda, dan keduanya dilaporkan sejak Juli dan Agustus.

Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan penyidik terus menelusuri keterkaitan para pihak dalam dua bisnis yang berbeda tersebut. Belum ada penjelasan tambahan dari pihak kepolisian mengenai kemungkinan adanya tersangka lain atau perkembangan baru dari hasil pemeriksaan lanjutan.