Seorang anggota Polres Maros yang dikenal sebagai Brigadir MT telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus diduga penipuan dan penggelapan bisnis solar dan sapi. Kasus ini juga melibatkan dua anggota DPRD Takalar, Sulawesi Selatan. Kasat Reskrim Polres Takalar, AKP Hatta, mengungkapkan bahwa MT ditetapkan sebagai tersangka setelah kasus bisnis sapi dengan kerugian sebesar Rp150 juta dikembangkan. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menduga adanya aliran dana hasil jual beli sapi yang diterima oleh Brigadir MT. Sementara Kapolres Maros AKBP Douglas Maehendrajaya belum memberikan keterangan terkait anak buahnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan Israwati dari Fraksi Partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang saat ini ditahan di Polsek Mappakasunggu. Modus operandi kedua tersangka berbeda, tetapi sama-sama merugikan masyarakat. Israwati diduga menggelapkan uang hasil penjualan sapi, sementara Sri Reski Ulandari diduga menggelapkan modal bisnis solar subsidi. Kasus ini dilaporkan ke Polres Samarinda dan kedua tersangka dilaporkan sejak bulan Juli dan Agustus. Keseluruhan kejadian ini mencakup kehilangan keuntungan dari penjualan 26 ekor sapi dengan perkiraan harga Rp12,5 juta per ekor, dan penggelapan modal kerja sama bisnis solar senilai Rp260 juta.

