berita

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak Jadi PSK di Bekasi dan Jakbar – Investigasi Terbaru Terbongkar

Polisi Berhasil Mengungkap Jaringan Perdagangan Anak di Bekasi dan Jakbar

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan perdagangan dan eksploitasi anak di dua lokasi berbeda, yaitu di Cibitung (Kabupaten Bekasi, Jawa Barat) dan Lokasari, Jakarta Barat. Direktur PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo, menyatakan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber serta laporan masyarakat yang mengindikasikan adanya praktik perdagangan anak (trafficking).

Penyelamatan Delapan Anak Korban Perdagangan di Cibitung

Rita menjelaskan setelah melakukan profiling dan penelusuran siber, polisi mendeteksi adanya indikasi kuat perdagangan anak di kawasan lokalisasi “Tenda Biru”, Cibitung. Polisi berhasil menyelamatkan delapan anak di bawah umur yang diduga jadi korban jaringan perdagangan orang tersebut. Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah merekrut anak-anak berusia di bawah 18 tahun untuk dijadikan pekerja seks komersial (PSK).

Dari hasil penyidikan, jaringan di Cibitung diduga telah beroperasi selama kurang lebih tiga tahun dan berhasil meraup keuntungan ekonomi mencapai Rp1,7 miliar. Para tersangka menyadari status para korban masih di bawah umur saat direkrut dan mengorganisir eksploitasi seksual ini secara terstruktur dan berkelanjutan.

Membongkar Kasus Serupa di Lokasari, Jakbar

Pada lokasi kedua di kawasan Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya juga membongkar kasus serupa. Polisi berhasil mengamankan satu anak di bawah umur, sementara seorang wanita berusia 40 tahun berinisial RS, yang bertindak sebagai koordinator atau “Mami”, telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Dari total korban yang diselamatkan di kedua lokasi tersebut, hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya gangguan kesehatan sehingga memerlukan penanganan intensif. Para korban telah ditempatkan di rumah aman guna mendapatkan rehabilitasi psikis dan pemenuhan hak restitusi.

Penanganan Komprehensif terhadap Korban Perdagangan Anak

Instansi terkait, termasuk UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, Dinas Sosial DKI Jakarta dan Jawa Barat, telah berkoordinasi untuk memberikan pendampingan dan perlindungan komprehensif terhadap anak korban perdagangan orang. Tindak lanjut dari kasus ini juga meliputi pendampingan selama proses hukum berjalan, perujukan ke rumah aman, serta pengajuan perlindungan dan restitusi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel, buku catatan aktivitas tamu, uang tunai, alat kontrasepsi, cairan pelumas, serta obat-obatan. Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Source link