Polemik Pencopotan Brigjen Endar, Law Firm Populis Justice: Itu Murni Kewenangan KPK!

Gambar Gravatar
KPK Resmi Umumkan AKBP Bambang Kayun Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Lst)

KABAR DPR – Polemik pencopotan Brigjen Pol Endar Priantoro dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai pro dan kontra di tengah masyarakat akhir belakangan ini.

Akibatnya, tak sedikit yang menilai KPK terlalu tendensius dan bermuatan politis dalam kasus pencopotan Brigjen Endar tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut Mohammad Daud Loilatu Anggota Law Firm Populis Justice menilai bahwa, kasus pencopotan atas Brigjen Endar itu murni merupakan kewenangan dari institusi KPK.

Hal itu juga, lanjut dia, sudah merupakan kewenangan yang sesuai dengan peraturan (UU Nomor 30 Tahun 2002 ) yang berlaku terutama di KPK.

“Jadi publik perlu tahu soal kewenagan KPK menurut UU Nomor 30 Tahun 2002 sebagai lembaga independen yang kredibel, memilik tugas dan tanggungjawab sendiri dalam mengatur sistem SDM dan penempatan pengawai di tubuh KPK,” kata Daud Loilatu yang dikutip Kabardpr.com dari JCCNetwork.id, Sabtu (8/4/2023).

Ia turut menyangkan banyak pihak yang salah menilai keputusan itu bahwa seolah merupakan keputusan politis dan sepihak oleh pimpinan KPK.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *