Polda Metro Jaya telah mengungkap alasan mengapa penyidik memutuskan untuk mencekal Roy Suryo dan rekan-rekannya ke luar negeri dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Tindakan pencekalan ini, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, bukan dilakukan karena khawatir para tersangka akan melarikan diri, tetapi lebih untuk memperlancar proses penyidikan tersebut.
Budi menjelaskan bahwa pencekalan dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Tersangka sendiri telah mengajukan saksi dan ahli yang meringankan dirinya, sehingga proses ini akan terus berlanjut. Polda Metro Jaya telah mencekal Roy Suryo dan rekan-rekannya sejak 8 November lalu hingga 27 November mendatang, namun pihak penyidik akan segera mengajukan perpanjangan masa pencekalan selama enam bulan ke depan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam dua klaster terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka termasuk Roy Suryo. Pada pemeriksaan pertama pada tanggal 14 November, Roy Suryo dan rekan-rekannya telah dicecar dengan 377 pertanyaan oleh penyidik. Selain itu, Polda Metro Jaya juga mencekal mereka ke luar negeri dan memberlakukan wajib lapor mingguan.
Ini adalah upaya Polda Metro Jaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan lancar dan transparan dalam mengungkap kasus ini. Kabid Humas Budi Hermanto menegaskan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya untuk mengamankan tersangka, namun juga untuk memastikan kebenaran terungkap dalam proses penyidikan ini.

