Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan dan perusakan fasilitas umum usai kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (27/8). Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menelusuri peran masing-masing berdasarkan fakta dan alat bukti yang tersedia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui keterlibatan tiap orang yang diamankan. Hingga Kamis malam, seluruhnya belum dipulangkan.
Kerusuhan terjadi setelah massa bubar
Budi menjelaskan, kerusuhan terjadi setelah sebagian besar massa unjuk rasa membubarkan diri. Setelah itu, sekelompok perusuh disebut mencoba mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan vandalisme, perusakan fasilitas umum milik pemerintah dan kepolisian, serta pelemparan terhadap petugas di lapangan.
Dari total 322 orang yang ditangkap, 162 di antaranya merupakan kelompok dewasa berusia 18 hingga 40 tahun. Mereka kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 160 orang lainnya tergolong anak dan remaja berusia 12 hingga 19 tahun. Penanganan kelompok ini diserahkan kepada Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) Polda Metro Jaya.
Barang bukti yang disita
Dalam penindakan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti yang dibawa kelompok perusuh. Barang-barang itu antara lain senjata tajam jenis golok, gunting, asahan pisau, ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, empat tongkat bambu, dan 10 lembar bahan PVC.
Petugas juga menyita satu unit mobil bak terbuka atau pickup yang diduga sengaja diarahkan untuk menabrak personel kepolisian saat pengamanan berlangsung.
Kepolisian menyebut tindakan tegas petugas di lapangan mampu memitigasi potensi meluasnya gangguan kamtibmas dan mengendalikan situasi di sekitar lokasi kejadian hingga kembali aman dan kondusif.
Sumber: ANTARA



