Industri aset kripto Indonesia mengalami perkembangan signifikan dengan hadirnya International Crypto Exchange (ICEx) sebagai bursa kripto kedua yang beroperasi di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). ICEx mendapatkan izin sebagai Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (AKD), termasuk aset kripto, yang menandai fenomena bahwa Indonesia kini memiliki lebih dari satu bursa kripto yang teregulasi. Sebelumnya, Central Finansial X (CFX) merupakan satu-satunya bursa kripto yang beroperasi dalam ekosistem nasional. Dengan dukungan pendanaan senilai Rp1 triliun, ICEx bersaing langsung dengan CFX serta berkontribusi pada penguatan struktur pasar kripto Indonesia untuk lebih bersaing dan berkelanjutan.
Calvin Kizana, CEO Tokocrypto, menyambut positif kehadiran bursa kripto baru ini dan melihatnya sebagai langkah penting untuk industri. Menurutnya, keberadaan lebih dari satu bursa kripto yang teregulasi akan membuka kompetisi sehat dan memperkuat fondasi pasar aset kripto Indonesia. Ia menekankan bahwa dengan adanya persaingan, transparansi, efisiensi, dan kepercayaan investor terhadap industri aset kripto akan semakin meningkat.
Meskipun telah mendapatkan izin usaha, ICEx masih harus menjalani tahapan-tahapan penting sebelum dapat beroperasi sepenuhnya. OJK menegaskan bahwa ICEx harus menjalin kerja sama dengan lembaga kliring, kustodian, dan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) sebagai anggota bursa sebelum memulai aktivitas perdagangan. Tahapan ini penting untuk melindungi konsumen dan menjaga keteraturan pasar sebelum bursa benar-benar beroperasi penuh.

