PT Pertamina Patra Niaga menindak 31 SPBU di Sumatra Barat sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Penindakan itu dilakukan setelah pemeriksaan menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM, terutama BBM subsidi.
Langkah tersebut disebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan terhadap lembaga penyalur agar penyaluran BBM berjalan sesuai ketentuan. Pertamina menyatakan tindak lanjut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran di masing-masing SPBU.
Selain 31 SPBU yang mendapat pembinaan atau sanksi, pada 2026 juga dilakukan alih pengelolaan terhadap 6 SPBU di Sumatra Barat. Langkah itu ditempuh sebagai bagian dari perbaikan agar operasional SPBU kembali sesuai aturan.
VP Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan Pertamina tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran dalam penyaluran BBM, khususnya yang berpotensi membuat BBM subsidi tidak diterima masyarakat yang berhak.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan dan evaluasi. Apabila terbukti terdapat pelanggaran, Pertamina memberikan pembinaan maupun sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan penyaluran BBM tetap sesuai peruntukan dan tidak merugikan masyarakat,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Kamis (10/9).
Adapun 31 SPBU yang dikenai pembinaan maupun sanksi itu tersebar di sejumlah daerah. Rinciannya, Kota Padang sebanyak 8 SPBU, Kabupaten Pesisir Selatan 5 SPBU, Kabupaten Dharmasraya 3 SPBU, Kabupaten Padang Pariaman 3 SPBU, Kabupaten Pasaman 2 SPBU, Kabupaten Sijunjung 2 SPBU, serta masing-masing 1 SPBU di Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan, Kabupaten Tanah Datar, dan Kota Pariaman.
Dalam pengawasan, Pertamina menemukan sejumlah ketidaksesuaian, antara lain pengisian BBM kepada kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.
Pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui pemantauan transaksi, analisis pola pembelian, serta pemanfaatan sistem digital dan CCTV di SPBU. Pertamina menyebut pengawasan semacam ini akan terus dilakukan secara nasional agar penyaluran BBM tetap tepat sasaran.
Untuk pelanggaran tertentu, Pertamina dapat memberikan Surat Peringatan dengan masa berlaku satu bulan dan menghentikan sementara penyaluran produk JBKP dan JBT kepada SPBU yang bersangkutan. Sementara itu, untuk pelanggaran yang dinilai lebih serius, perusahaan bisa menghentikan operasional hingga melakukan alih pengelolaan SPBU.
“Penindakan yang kami lakukan tidak berhenti pada pemberian sanksi. Untuk pelanggaran yang membutuhkan langkah lebih lanjut, kami dapat melakukan alih pengelolaan agar operasional SPBU dapat kembali berjalan sesuai ketentuan dan pelayanan kepada masyarakat tetap terjaga,” kata Kitty.
Pertamina juga menyebut penindakan terhadap SPBU tidak boleh mengganggu pemenuhan kebutuhan energi masyarakat di wilayah sekitar. Jika ada SPBU yang dikenai sanksi hingga penghentian operasional, perusahaan akan melakukan build up stock di SPBU sekitar agar pasokan tetap tersedia.
“Ketika ada SPBU yang harus kami hentikan sementara karena pelanggaran, kami langsung melakukan antisipasi dari sisi pasokan. Kami melakukan build up stock di SPBU sekitar agar masyarakat tetap memiliki akses terhadap BBM dan kebutuhan energi di wilayah tersebut tetap terpenuhi,” imbuh Kitty.
Di luar pengawasan internal, Pertamina juga memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat, pemerintah kabupaten/kota, dan aparat penegak hukum. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan mencegah penyalahgunaan.
Perseroan turut mengimbau pengelola SPBU menjalankan operasional secara profesional, memenuhi ketentuan kerja sama, dan memastikan penyaluran BBM sesuai peruntukan. Masyarakat juga diajak berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan informasi atau pengaduan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terbukti. Di saat yang sama, kami memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses terhadap BBM melalui penguatan pasokan di SPBU sekitar apabila terdapat lembaga penyalur yang harus dikenakan penghentian operasional,” tutup Kitty.
Sumber: CNN Indonesia



