PERMAHI Tolak Keras Perpanjang Masa Jabatan Kades

KABARDPR.COM – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menolak keras perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa hal ini justru mencederai konstitusi dan nilai-nilai demokrasi.

Ketua Umum Permahi, Fahmi Namakule menilai polarisasi yang sedang dimainkan oleh Assosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKDESI) ini justru merupakan langka-langka yang sangat keliru.

Bacaan Lainnya

Dapat kita lihat tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh AKDESI didepan gedung DPR RI pada selasa, 17 Januari 2023 yang lalu memuat poai-poin yang pada pokoknya menurut kami hal ini kurang beralasan kuat untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan, diataranya Masa Jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Sementara Pemelihan Kepala Desa, Pejabat Pelaksan Yang Ditugaskan serta Permasalahan Dana Desa.

Lanjut Fahmi, Pertimbangan perpanjangan masa yang disampaikan oleh AKDESI terkesan terlalu politis, artinya dengan alasan bahwa langka memperpanjang masa jabatan Kades dapat meminimalisir persaingan politik ditingkat desa dengan adanya ketersediaan waktu masa jabatan yang cukup lama dari yang tadinya 6 tahun menjadi 9 tahun.

“Selain itu perihal moratorium pemilihan kepala desa, penunjukan pejabat pelaksana sampai dengan soalan dana desa ini menjadi satu alasan baku yang semata-mata sasaranya berujung pada perpanjangan masa jabatan Kades, bagi kami pertimbangan ini bukan merupakan hal yang urgent,” tegas Fahmi.

Konstitusi kita secara jelas telah memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada setiap warga negara mempunyai akses yang sama dalam hukum dan pemerintahan sebagaimana ditegaskan pada ketentuan pasal 27 ayat 1 UUD 1945 “setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Kemudian termaktub pula dalam pasal 28D ayat (3) UUD tahun 1945 “setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan” Artinya, secara jelas dalam Konstitusi kita telah memberikan jaminan kebebasan demokrasi kepada siapapun warga negara berhak menjadi kepala desa, tanpa dibatasi dengan adanya kebijakan regulasi periodesasi yang sangat otoritatif sehingga berpotensi mencederai hak asasi warga negara. Jelas Fahmi

Indonesia sebagai suatu bangsa merdeka, yang ikut mendeklaratifkan menolak dan menumbangkan pemerintahan orde baru yang otoritarian, mempunyai riwayat yang jelas bahwa praktek pemerintahan yang cukup lama di zaman itu sangat membuka ruang bagi aktivitas Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme yang tentunya berujung pada ketimpangan sosial maupun ekonomi.

Bagi kami, permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dan dapat dipilih kembali selama 3 kali berturut-turut dengan total masa jabatan menjadi 27 tahun, hal ini mencerminkan bahwa kita sedang mencoba untuk kembali pada fase orde baru. Ungkap Fahmi

Oleh sebab itulah, agar dapat merealisasikan nilai-nilai konstitusi dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan pada tingkat desa maka, sejatinya masa jabatan Kades tidak perlu dirubah dan tatap sejalan sesuai dengan amanat UUD tahun 1945 , UU Nomor 6 tahun 2014 serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait