Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis Papua mengadakan aksi damai untuk memperingati satu tahun insiden pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi di Kota Jayapura. Jean Bisay, Pimpinan Redaksi Media Jujur Bicara (Jubi), menyatakan bahwa aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk seruan kepada aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan penyelidikan kasus kekerasan terhadap media di Papua. Mereka menegaskan bahwa proses hukum terkait kasus bom molotov ke kantor Jubi masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan.
Menurut Jean, kasus ini terasa mandek, sehingga mereka berharap kepolisian dan TNI segera mengumumkan dua terduga pelaku yang terlibat dalam penyidikan dan penyelidikan. Koalisi advokasi sebelumnya telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada Polresta Jayapura Kota, yang menyebabkan aksi tersebut dialihkan dari depan Kantor DPR Papua ke halaman kantor redaksi Jubi. Secara terperinci, hasil penyelidikan terbaru kasus bom molotov di Kantor Jubi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan yang diterima pada 14 Agustus 2025.
Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai tindak lanjut yang akan diambil terkait kasus tersebut. Koalisi Advokasi bersama Jubi akan terus memperjuangkan upaya peradilan dan keadilan hingga pelaku pelanggaran diadili. Simon Baab, Sekretaris Koalisi Advokasi Jurnalis Papua, mengkritik lambatnya penanganan kasus ini sebagai gambaran lemahnya komitmen aparat dalam melindungi kebebasan pers di Papua.
Mereka menekankan pentingnya mengungkapkan pelaku agar kasus serangan terhadap media tidak terulang lagi di masa depan. Aksi kekerasan terhadap media dianggap sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers yang tidak dapat dibenarkan. Insiden pelemparan bom molotov ke kantor Jubi pada 16 Oktober 2024 masih menimbulkan tanda tanya atas motif dan pelakunya. Serangan tersebut telah menjadi perhatian serius dalam menyuarakan perlindungan terhadap kebebasan pers di Papua.

