Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya, menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan mandataris. Hal ini dikemukakannya menyusul risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang meminta dirinya untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari. Selain itu, Gus Yahya menjelaskan bahwa rapat harian Syuriyah hanya mengikat bagi seluruh anggota Syuriyah, bukan bagi pengurus di luar jajaran tersebut.
Menurutnya, rapat harian Syuriyah tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan pengurus lembaga, apalagi mandataris. Gus Yahya juga menyayangkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa masalah internal organisasi seharusnya diselesaikan dengan mengacu pada AD/ART dan aturan yang berlaku. Ia berharap agar pertemuan kiai yang lebih luas di Pesantren Lirboyo dapat menjadi jalan keluar dari konflik internal PBNU.
Sebelumnya, beredar risalah rapat harian Syuriyah PBNU yang menuntut Yahya Cholil Staquf untuk mundur dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu tiga hari. Risalah tersebut ditandatangani oleh Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar dan diputuskan dalam rapat di Hotel Aston City Jakarta. Desakan pengunduran diri tersebut terkait dengan kontroversi undangan narasumber jaringan zionisme internasional dalam Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU) yang dianggap melanggar nilai dan ajaran tradisional.

