Peralihan TV Analog ke Digita, Dinilai Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia

Peralihan TV Analog ke Digita, Dinilai Jadi Masa Depan Ekonomi Indonesia
Ilustrasi Penggunaan TV Digital.

KABARDPR.COM – Peralihan TV Analog ke Digital dengan transisi Analog Switch Off (ASO) mulai di berlakukan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menilai, peralihan TV Digital sebagai bentuk pemerataan digitalisasi di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

Hal itu merupakan amanat Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Hak Cipta. Di mana harus di penuhi mulai 2 November 2022 lalu. Adapun jika ada masyarakat yang merasa keberatan dengan pelaksanaanya, seharusnya di sampaikan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seperti yang di lakukan beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum, konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekaang menghambat sebuah upaya besar. Melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebatan STB (Set Top Box),” kata Muhammad Farhan dalam keterangannya, Kamis (17/11/2022).

Menurut Farhan, Di era teknologi seperti saat ini, maka ASO tidak bisa di hindari. ASo memaksa semua lembaga penyiaran televisi untuk menghentikan siaran analog dan beralih ke TV Digital.

Peralihan (TV Analog ke Digital) tersebut, memiliki dampak yang cukup besar bagi penyiaran Stasiun TV. Karena penyiarannya tidak sebesar sebelumnya.

Peralihan TV Analog ke Digita

Ruang frekuensi itu di manfaatkan untuk menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di tanah air (Indonesia).

Kelebihan ruang frekuensi ini yang di sebut sebagai digital dividen. Hal ini yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia hingga 30 miliar dolar AS tahun 2030 mendatang,” terangnya.

Selanjutnya, Farhan menegaskan, bahwa jika ada lembaga penyiaran yang menolak pemberlakuan ASO. Maka, bisa di katakan telah melawan perintah UU (UU No 1 tahun 2020 tentang Hak Cipta).

Pasalnya, peralihan penyiaran ini bukan lagi hak mereka. Akan tetapi, hak negara yang di manfaatkan agar bermanfaat bagi kepentingan rakyat Indonesia sesuai UUD.

Lebih lanjut, kata dia, hingga saat ini masih ada masyarakat yang memerlukan perangkat STB. Oleh sebab itu, penyaluran perangkat harus di percepat.

“Faktanya saat ini tidak ada lagi pesawat TV Analog yang di produksi. Masyarakat yang membutuhkan televisi akan membeli yang digital,” tegasnya.

“Ini artinya apa, janganlah masalah distribusi STB kemudian di jadikan sandera untuk menunda ASO. Padahal ASO jelas-jelas memiliki tujuan yang lebih besar untuk pemulihan ekonomi masa depan Indoensia. Karena digitalisasi adalah kunci kemajuan Indonesia,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait