Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kontribusi pajak dari transaksi aset kripto hingga November 2025 telah mencapai Rp719,61 miliar. Meskipun terjadi penurunan nilai transaksi dibandingkan tahun sebelumnya, INDODAX berhasil mencatat total setoran pajak sebesar Rp376,12 miliar selama periode yang sama. INDODAX, dengan lebih dari 50% kontribusi terhadap total penerimaan pajak kripto nasional, menegaskan komitmennya sebagai market leader dalam mematuhi kewajiban perpajakan dan ketentuan yang berlaku.
William Sutanto, CEO INDODAX, menyatakan bahwa partisipasi perusahaan ini dalam pembayaran pajak memperlihatkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban sebagai pelaku industri aset kripto yang patuh terhadap regulasi. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, OJK melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto sepanjang 2025 mencapai Rp482,23 triliun, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya. Meski demikian, jumlah konsumen aset kripto terus meningkat dan mencapai 20,19 juta konsumen hingga akhir Desember 2025, mayoritas merupakan kalangan usia muda. Kepatuhan terhadap regulasi dipandang sebagai pilar krusial dalam menjaga keberlangsungan ekosistem aset kripto di Indonesia.

