Penyaluran Dana Desa Rendah, Ketua SOKSI Desak Tanggung Jawab Kementerian dan Lembaga

Gambar Gravatar
(dok.istimewa)

KABAR DPR – Dalam Rapat Kerja antara Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terungkap realisasi penyaluran dana desa secara nasional masih tergolong rendah, yakni Rp. 27,15 triliun atau sekitar 38,78 persen per 4 Juni 2023. Hal itu terllihat lewat data memasuki semester I tahun 2023,

Rendahnya penyaluran Dana Desa ini juga diakui oleh Kepala BPKP, Muhammad Yusuf Ateh, yang menyebutnya penyaluran dana desa sampai akhir Mei 2023 masih rendah, yaitu 398 persen dari total alokasi Dana Desa. Ketua Bidang Pemberdayaan Desa Dewan Pimpinan Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (Depinas SOKSI), Iwan Sulaiman Soelasno memberikan tanggapannya. Dalam siaran persnya pada Rabu (7/6/2023), Iwan menyayangkan rendahnya penyaluran Dana Desa di semester 1 tahun 2023 ini.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, hal ini menunjukan kementerian dan lembaga yang mengurusi desa semakin tidak fokus mengurusi desa lantaran sibuk dengan agenda politiknya. Karena itu, Iwan meminta kementerian dan lembaga yang mengurusi desa untuk bertanggung jawab.

“BPKP menyebut keterlambatan salah satunya disebabkan oleh Pemdes yang masih menunggu terbitnya Permendes PDTT tentang Prioritas Dana Desa 2023. Kemendes harus menjelaskan mengapa hal ini terjadi. Kalau kita konsisten dengan semangat UU Desa soal rekoqnisi, beri kepercayaan penuh kepada desa untuk merencanakan pembangunan dan pemberdayaannya, jangan diberikan Peraturan Menteri dari Mendes, Menkeu dan Mendagri yang sulit mereka pahami”, ujar Iwan.

Problem lain yang menjadi penyebab lambatnya penyaluran Dana Desa adalah proses perencanaan dan pengesahan APB Desa yang juga terlambat dan molor dari waktu yang telah ditetapkan dalam siklus penyusunan APB Desa.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data dari BPKP, hasil sampling pengawasan atas 660 desa pada 66 Kabupaten di 33 provinsi, ditemukan bahwa permasalahan keterlambatan penyaluran itu disebabkan karena proses perencanaan dan pengesahan APB Desa pada 402 desa atau 60,91 persen terlambat.

“Keterlambatan pengesahan APB Desa oleh Pemdes disebabkan oleh lemahnya pembinaan secara berjenjang dari Kemendagri, Pemprov dan Pemkab kepada Pemdes. Kemendagri harus memberikan pelatihan peningkatan kapasitas soal penyusunan APB Desa secara berkelanjutan”, tegas Iwan.

Iwan yang juga pendiri desapedia.id ini berharap kondisi tersebut tidak terulang lagi dalam penyaluran Dana Desa semester II tahun 2023.

“Rendahnya penyaluran dana desa ini disebabkan oleh faktor kebijakan dari pusat. Berbagai aturan seperti PMK (Peraturan Menteri Keuangan), Permendes PDTT dan Permendagri tidak disinkronisasikan dan disederhanakan. Akibatnya Pemerintah Desa menjadi sulit melaksanankannya karena tanpa pembinaan secara berjenjang dari atas”, tegasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *