Penundaan Pemilu 2024, Komisi II DPR: PN Jakpus Tidak Berwenang Soal Perkara Sengketa Pemilu

Penundaan Pemilu 2024, Komisi II DPR: PN Jakpus Tak Berwenang Soal Perkara Sengketa Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa.

KABAR DPR – Polemik penundaan Pemilu 2024 melalui putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) makin menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Hal yang sama juga terjadi di anggota parlemen (DPR RI).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa meminta agar Mahkamah Agung (MA) memberikan sikap tegas atas putusan PN Jakpus tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) sangat dibutuhkan dalam persoalan ini sehingga polemik tersebut bisa segera berakhir.

Pasalnya, PN Jakpus tak memiliki kewenangan atas perkara sengketa pemilu. Hal yang sama juga dengan proses verifikasi faktual parpol.

“Ya (MA harus bersikap), biar tidak tambah ramai. Karena sudah jelas bahwa itu di luar kewenangan menangani sengketa proses pemilu, dalam hal ini sengketa verifikasi parpol,” kata Mustopa dalam keterangannya yang di kutip Kabardpr.com, Sabtu (4/3/2023).

PN Jakpus Tak Berwenang Soal Perkara Sengketa Pemilu

Ia menegaskan, sejatinya hanya ada 2 (dua) lembaga yang di berikan kewenangan untuk menangani sengketa pemilu. Hal tersebut berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni Bawaslu dan PTUN.

“Nah harusnya PN ketika ada pengajuan sengketa proses pemilu mestinya paham UU Pemilu dan harusnya tidak menerima. Jadi, bukan hanya tidak boleh memutus tapi juga tidak boleh menerima gugatan itu. Gugatan harusnya di tujukan ke PTUN,” jelasnya.

Sebelumnya, PN Jakpus memenangkan Partai Prima atas gugatan perdata mereka atas KPU. Dalam putusan gugatan nomor 757/Pdt.G/2022 yang di layangkan pada 8 Desember 2022 lalu itu, PN Jakpus pun memerintahkan untuk KPU menunda pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024. Sejak putusan ini di ucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari, demikian bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
1
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait