Industri Kripto Dorong Kongres AS Untuk Segera Tindaklanjuti Aturan Pajak Staking dan Mining
Melalui RUU yang diusulkan, pelaku penambangan kripto dan staking akan diberikan opsi untuk membayar pajak saat menerima aset kripto atau pada saat aset tersebut dijual. Kelompok lobi kripto melihat mekanisme ini sebagai langkah yang lebih adil karena tetap mengakui adanya pendapatan tanpa memberatkan wajib pajak sebelum mereka benar-benar mendapatkan keuntungan dari aset yang dimiliki.
Makanisme Pajak yang Diusulkan
Analis industri kripto menekankan bahwa aturan pajak yang diusulkan akan memastikan bahwa pendapatan tetap diakui namun menghindari penerapan pajak secara langsung sebelum aset tersebut diubah menjadi uang tunai. RUU ini pertama kali diperkenalkan awal bulan ini menjelang sidang legislatif, namun hingga saat ini masih belum mendapat persetujuan dari Komite Ways and Means DPR AS.
Amandemen yang Dituduh Menciptakan Hambatan
Sementara itu, anggota DPR dari Partai Demokrat, Steven Horsford, mengusulkan amandemen yang akan membatasi penundaan pembayaran pajak atas imbalan kripto hingga maksimal lima tahun. Namun, langkah ini mendapat penolakan dari pelaku industri kripto. CEO Crypto Council for Innovation, Ji Hun Kim, menganggap bahwa usulan amandemen tersebut justru akan mengganggu tujuan utama dari RUU tersebut.
“Amandemen yang diusulkan dapat merusak substansi RUU ini dan hanya akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang sangat minim,” kata Kim. Ia juga menambahkan bahwa selama proses pembahasan regulasi, industri kripto telah memberikan berbagai kompromi demi mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Sumber: Liputan6.com
