Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej, atau lebih dikenal sebagai Eddy, menjelaskan mengapa penangkapan dan penahanan merupakan kewenangan penyidik tanpa memerlukan izin pengadilan. Hal ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku bersamaan dengan KUHP baru sejak awal tahun ini. Hanya ada tiga dari sembilan upaya paksa yang dapat dilakukan tanpa izin pengadilan, yaitu penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Sementara upaya paksa lainnya, seperti penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemblokiran, penyadapan, dan larangan ke luar negeri, memerlukan izin pengadilan.
Eddy menegaskan bahwa penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan dapat dilakukan tanpa izin pengadilan karena alasan waktu dan geografis. Tersangka kemungkinan dapat kabur sebelum ditangkap dalam waktu 1×24 jam, dan dengan kondisi geografis yang luas di Indonesia, menunggu izin pengadilan dapat memungkinkan tersangka melarikan diri. Meskipun demikian, upaya praperadilan tetap ada sebagai mekanisme hukum untuk menyeimbangkan kekuasaan penyidik.
Di media sosial, banyak analisis dari pakar dan lembaga terkait tentang potensi kriminalisasi dalam KUHP dan KUHAP baru. Koalisi Masyarakat Sipil turut mengkritisi muatan kedua undang-undang tersebut, menyebut bahwa hal itu dapat mengancam kebebasan sipil dan memperluas kekuasaan aparat penegak hukum tanpa pengawasan yang memadai. Mereka menyoroti proses pembahasan yang dianggap kurang transparan dan berkualitas, serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum. Kritikan ini menyala sebelum Indonesia memasuki babak baru dalam penegakan hukum pidana dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru.

