Aksi pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di ruang publik menuai kritik karena dianggap melanggar ketentuan hukum dan merusak komitmen perdamaian Aceh pasca konflik. Menurut pengamat kebijakan publik dan Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, simbol GAM memiliki makna historis dan politik yang kuat karena keterkaitannya dengan gerakan separatis bersenjata di masa lalu. Oleh karena itu, keberadaannya di ruang publik bukan sekadar ekspresi biasa.
Trubus menegaskan bahwa perdamaian Aceh merupakan hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengingkaran terhadap semangat perdamaian yang telah dibangun. Aksi ini berpotensi memicu ketegangan sosial dan membuka luka lama masyarakat Aceh yang sedang berusaha memulihkan kehidupan dalam suasana damai.
Pembubaran aksi sekelompok masyarakat yang membawa bendera GAM di Kota Lhokseumawe, Aceh, oleh prajurit TNI AD dari Korem 011/Lilawangsa menjadi sorotan. Meskipun sempat terjadi ketegangan, pembubaran dilakukan tanpa kekerasan setelah pendekatan persuasif. Trubus menyoroti pentingnya pendekatan tersebut untuk menjaga keutuhan Aceh sebagai wilayah damai.
Perdamaian Aceh merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dalam mencegah glorifikasi simbol konflik masa lalu yang dapat membahayakan komitmen perdamaian. Trubus menegaskan bahwa penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan mencegah gangguan ketertiban umum. Dengan demikian, menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang telah dicapai untuk menciptakan stabilitas dan kedamaian di wilayah itu.

