Saturday, December 6, 2025
No menu items!
HomeberitaPengaruh Lidah Belanda dalam Pascaperang Mataram

Pengaruh Lidah Belanda dalam Pascaperang Mataram

Silang pendapat terjadi mengenai pewaris takhta Keraton Surakarta Hadiningrat di Kota Surakarta atau Solo, Jawa Tengah, setelah mangkatnya Pakubuwono XIII. Meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa yang berhak menggantikan takhta, lebih baik memahami perbedaan antara Surakarta dan Solo. Secara geografis, keduanya merujuk pada daerah yang sama, dikenal sebagai Kota Bengawan atau Kota Budaya. Surakarta adalah nama resmi dan administratif, sedangkan Solo adalah istilah populer yang lebih sering digunakan dalam percakapan sehari-hari, bisnis, dan pariwisata.

Namun, perbedaan ini memiliki latar belakang historis yang menarik. Menurut akademisi dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sebelas Maret, Prof Warto, awalnya daerah tersebut disebut Sala. Desa Sala yang memiliki sejarah yang kaya dipimpin oleh seorang kiai bernama Ki Gede Sala. Namun, dengan kedatangan bangsa Belanda, pengejaan dan pelafalan nama Sala berubah menjadi Solo karena kesulitan dalam mengekspresikannya menggunakan bahasa Belanda.

Seiring berjalannya waktu, Desa Sala berubah menjadi pusat kerajaan dengan berdirinya Keraton Surakarta Hadiningrat. Perpindahan lokasi keraton dipengaruhi oleh pertimbangan Tumenggung Hanggawangsa, Tumenggung Mangkuyudha, dan JAB van Hohendorff setelah Keraton Kartasura hancur akibat Geger Pecinan. Geger Pecinan adalah pemberontakan yang dipimpin oleh Raden Mas Garendi, yang pada akhirnya memicu perang saudara antara Pakubuwono III dan Pangeran Mangkubumi.

Hingga saat ini, nama resmi administratif kota tersebut adalah Surakarta, namun Solo masih tetap menjadi istilah umum yang digunakan. Bahkan, di kehidupan modern, berkembang kawasan yang dikenal sebagai Solo Baru di Kabupaten Sukoharjo. Solo Baru merupakan kawasan bisnis dan pemukiman modern yang berbatasan dengan Kota Solo dan memiliki ciri khas gapura perbatasan dan patung Ir Soekarno di Tanjung Anom.

Namun, terkait perebutan takhta Keraton Surakarta pada tahun 2025 antara Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo Hangabehi dan Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung Tedjowulan, pemerintah tetap menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Meskipun terjadi klaim atas takhta, aturan adat dan mekanisme yang berlaku harus dijunjung tinggi untuk menentukan siapa yang berhak menjadi pewaris takhta.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer