Pada 27 Desember 2025, Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo” karena dinilai mirip dengan merek “Tekiro”. Putusan ini menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap merek Tekiro yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu. Keputusan tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang mengatur prinsip perlindungan merek. PT Altama Surya Anugerah, pemilik merek Tekiro, menyambut baik keputusan Pengadilan Niaga sebagai langkah untuk melindungi merek yang dibangun dengan itikad baik. Direktur perusahaan, Oscar Andrew Sutjiadi, menjelaskan bahwa Tekiro akan terus menjadi merek nasional Indonesia.
Dengan dibatalkannya merek Tekipo, PT Altama Surya Anugerah menyerukan kepada mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap menggunakan produk Tekiro yang sah dan terlindungi hukum. Manajemen Tekiro juga mengingatkan pentingnya memastikan keaslian produk yang digunakan atau diperdagangkan. Keputusan Pengadilan Niaga diharapkan menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia dalam hal perlindungan merek dagang. Keputusan tersebut juga menjadi pengingat bahwa pendaftaran dan penggunaan merek yang mirip dengan merek yang telah terdaftar dapat memiliki konsekuensi hukum serius.
H. Amris Pulungan, S.H., kuasa hukum Penggugat, menegaskan pentingnya menghormati proses hukum yang berlaku dan etika bisnis dalam penggunaan merek. Dibatalkannya merek Tekipo kembali menegaskan bahwa perlindungan hukum atas merek merupakan elemen penting dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas dunia usaha. Bagi Tekiro, keputusan ini memperkuat posisinya sebagai merek nasional Indonesia yang dilindungi oleh hukum. Keputusan ini juga menjadi pengingat bagi dunia usaha untuk membangun merek dengan kejujuran, orisinalitas, dan itikad baik.

