Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan PT Indobuildco terhadap Menteri Sekretaris Negara terkait lahan Hotel Sultan di Kelurahan Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Perwakilan pihak pemerintah dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) memberikan tanggapan atas keputusan PTUN tersebut. Menurut pernyataan pengacara Mensesneg dan PPKGBK, putusan PTUN bersifat administratif dan tidak mempengaruhi upaya eksekusi pengosongan lahan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK telah mengirimkan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan Hotel Sultan dan membayar royalti yang belum dipenuhi. Keputusan PTUN ini menjadi perhatian karena membatalkan surat somasi dari pihak pemerintah terkait pengosongan lahan. Meskipun demikian, Mensesneg dan PPKGBK akan mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Putusan PTUN ini memperkuat posisi pemerintah dalam melindungi aset negara dan menegaskan bahwa somasi yang dilakukan merupakan langkah preventif dalam menjaga aset negara. Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan PT Indobuildco terkait lahan Hotel Sultan, yang dianggap cacat prosedur dan substansial oleh pihak penggugat.

