Pengacara Law Office DRH & Partners Sarankan Korban Investasi Bodong Gugat Perdata dan TPPU CV Amanah Abadi Properti

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, SUKABUMI– Pengacara Law Office DRH & Partners Dasep Rahman apresiasi soal tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara investasi bodong CV Amanah Abadi Properti di Sukabumi yang merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai Milyaran.

“Saya kira tuntutan JPU telah maksimal dengan memberikan tuntutan empat (4) tahun penjara bagi terdakwa investasi bodong yang menelan korban hingga ratusan orang dan kerugian mencapai Milyaran tersebut”, – Ucap Dasep Rahman saat dimintai keterangan oleh wartawan (Sukabumi, 21/9/24.)

Dasep mengatakan perbuatan pidana itu harus diukur mensrea atau niatan jahat, kemudian ditinjau dari delik hukum, dan unsurnya terpenuhi atau tidak. Sementara fakta dalam persidangan sejauh ini dari berbagai keterangan trungkap bahwa munculnya niat jahat dalam investasi bodong ini dilakukan oleh terdakwa Hendrik,

“Ya saya kira dari fakta persidangan melalui keterangan saksi, dan bukti-bukti yang ada, serta dari berbagai keterangan terdakwa lain yang saling berkaitan bahwa nama Hendrik lah bisa dikatan sebagai otak utamanya”, – Tegas Dasep Rahman,

Selanjutnya, Dasep memberikan saran untuk para korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti  untuk mengajukan gugatan perdata atau melaporkan TPPU dengan harapan segala jenis kerugian materil para korban kembali.

Jika kita lihat kerugian dari para korban investasi bodong CV Amanah Abadi Properti dengan modus gadai kontrak rumah dengan besaran Rp20-Rp100 juta per orang, artinya kerugian korban dikisaran angka tersebut.

“Saran saya sebagai Lawyer sebaiknya lakukan gugatan perdata atau melaporkan TPPU terhadap CV Amanah Abadi Properti, ya tentu dengan harapan segala jenis kerugian materil para korban kembali”,-tutup Dasep, (ki)

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *