Dimas Dwiki Rhamadani, terdakwa kasus pencurian kucing milik anggota DPR RI Surya Utama atau Uya Kuya saat penjarahan pada akhir Agustus 2025, telah divonis 6 bulan penjara. Putusan tersebut dinyatakan oleh ketua majelis hakim Immanuel di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Hakim menegaskan bahwa Dimas terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan, sehingga dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan pengembalian barang bukti berupa satu kandang berwarna silver kepada Uya dan satu sweater bertulisan ‘Shining Bright’ kepada Dimas. Hakim menyebutkan bahwa perbuatan Dimas telah menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat, khususnya Uya. Namun, pertimbangan meringankan juga diberikan karena Dimas mengakui perbuatannya dan menerima maaf dari Uya.
Dalam persidangan, saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman bahkan menyatakan memaafkan perbuatan Dimas dengan berjabatan tangan. Hal ini menjadi salah satu faktor yang turut dipertimbangkan hakim. Dengan demikian, Dimas Dwiki Rhamadani akhirnya divonis 6 bulan penjara atas kasus pencurian kucing Uya Kuya.

