berita

Penangkapan 7 Pelaku Penyelundupan Pasir Timah: Berita Terbaru

JAKARTA — Upaya penyelundupan pasir timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri mengamankan total tujuh orang yang diduga terlibat dalam jaringan pengiriman pasir timah hasil tambang ilegal tersebut. Penindakan ini berawal dari informasi yang diterima Bea Cukai terkait sebuah kapal yang dicurigai membawa muatan ilegal menuju luar negeri.

Dalam operasi gabungan, petugas kemudian mencegat Kapal KM Rezeki Laut II yang mengangkut 319 karung pasir timah ilegal. Kapal beserta lima orang anak buah kapal langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut. Dari titik ini, penyidik mulai menelusuri rantai pergerakan barang hingga menemukan pihak-pihak yang diduga menjadi pengendali di balik pengiriman tersebut.

Kapal Dicegat, Ratusan Karung Pasir Timah Diamankan

Penangkapan ini menunjukkan pola penyelundupan yang terorganisir. Muatan pasir timah diduga tidak sekadar dikirim begitu saja, melainkan telah melalui proses pengumpulan dan pengolahan sebelum dipersiapkan untuk dibawa ke luar negeri. Dari hasil pemeriksaan, kapal yang dihentikan membawa 319 karung pasir timah ilegal yang diduga berasal dari aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Bangka Belitung.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian, pengungkapan kasus ini tidak berhenti pada penindakan di laut. Penyidik juga menelusuri siapa yang menyiapkan, menampung, dan mengatur keberangkatan barang tersebut. Langkah itu kemudian mengarah pada penangkapan dua orang tersangka lain di Pulau Belitung.

Dua Tersangka di Belitung Diduga Jadi Pengendali

Dua orang berinisial A dan M ditangkap setelah pengembangan kasus dilakukan. Keduanya diduga memiliki peran penting sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal. Dengan kata lain, mereka disebut bukan sekadar pihak yang berada di hilir, tetapi turut mengatur alur distribusi barang dari sumber penambangan hingga siap dikirim ke luar negeri.

Dari hasil penyidikan, pasir timah itu disebut berasal dari aktivitas penambangan ilegal lalu dimurnikan sebelum dikemas untuk pengiriman. Polisi juga menyebut aksi serupa tidak hanya terjadi sekali. Setidaknya, pengiriman ilegal ini diduga telah dilakukan empat kali dengan tujuan akhir smelter di Malaysia.

Selain dua tersangka di Belitung, nakhoda serta tiga ABK kapal juga ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pengangkutan pasir timah tanpa izin. Dengan demikian, total tujuh orang kini masuk dalam daftar tersangka dalam kasus penyelundupan ini.

Barang Bukti dan Pesan Polri soal Penambangan Ilegal

Dalam pemeriksaan di lokasi pengolahan, penyidik turut menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya proses pemurnian bijih timah. Salah satunya adalah alat meja goyang yang biasa digunakan dalam pemisahan atau pengolahan material hasil tambang. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa jaringan tersebut tidak hanya mengirim barang mentah, tetapi juga menjalankan proses pengolahan sebelum pengiriman.

Irhamni menegaskan bahwa Polri mendukung penuh Program Asta Cita, khususnya dalam upaya mencegah penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam negara. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara, sekaligus meminta warga segera melapor jika menemukan praktik serupa di lapangan.

Kasus ini kembali menyoroti rapuhnya pengawasan terhadap komoditas tambang bernilai tinggi yang kerap menjadi sasaran penyelundupan. Di sisi lain, penindakan terhadap jaringan ini menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi titik rawan yang terus diawasi aparat. Bareskrim Polri menyatakan akan melanjutkan penyelidikan untuk menelusuri seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik pengiriman pasir timah ilegal tersebut.