Bareskrim Polri telah berhasil menangkap total tujuh pelaku penyelundupan pasir timah ilegal dari wilayah Bangka Belitung menuju Malaysia. Kasus ini terungkap setelah petugas Bea Cukai mendapatkan informasi mengenai kapal yang diduga membawa pasir timah ilegal. Tim gabungan berhasil mencegat Kapal KM Rezeki Laut II dengan muatan pasir timah ilegal sebanyak 319 karung. Kapal tersebut dan lima orang ABK-nya telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, dua tersangka berinisial A dan M berhasil ditangkap di Pulau Belitung. Mereka diduga bertanggung jawab sebagai penampung, pengelola, dan pengirim pasir timah ilegal. Pasir timah tersebut berasal dari penambangan ilegal yang kemudian dimurnikan dan siap untuk dikirim ke luar negeri. Irhamni juga mengungkapkan bahwa aksi penyelundupan ini telah dilakukan minimal empat kali dengan tujuan akhir pengiriman ke smelter di Malaysia. Selain itu, nakhoda dan tiga ABK kapal juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam pengangkutan pasir timah ilegal tanpa izin.
Dalam pemeriksaan di lokasi pengolahan, penyidik menemukan berbagai barang bukti seperti alat meja goyang yang digunakan untuk pemurnian bijih timah. Irhamni menegaskan bahwa Polri mendukung penuh Program Asta Cita, khususnya dalam pencegahan praktik penambangan liar, penyelundupan, dan pencurian sumber daya alam negara. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal terkait sumber daya alam dan segera melaporkan jika menemui praktik-praktik ilegal tersebut. Polri bertekad untuk terus menjaga kedaulatan sumber daya alam Indonesia dan memastikan pengelolaannya secara sah, berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

