Garut, CNN Indonesia — Seorang pemuda ditangkap oleh Kepolisian Resor Garut setelah menganiaya ayah tirinya dengan menggunakan pisau dapur hingga menyebabkan kematian korban di Jalan Cimanuk Maktal, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Polisi Herman Saputra, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan kurang dari satu hari setelah kejadian tersebut.
Pelaku yang diketahui bernama RH (32) melakukan penganiayaan terhadap ayah tirinya, Wawan Setiawan (52). Kejadian terjadi ketika korban pulang kerja di kawasan Jalan Maktal pada sore hari Jumat (19/6). Perselisihan antara korban dan pelaku bermula dari marahnya pelaku ketika adiknya dimarahi oleh korban.
Pelaku, yang tersinggung dan tidak terima dengan situasi tersebut, terlibat adu mulut dengan korban sebelum akhirnya meninggalkan lokasi. Korban terkapar setelah dianiaya dan langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut, namun nyawa korban tidak dapat tertolong.
Tangkapan dan Penyelidikan Kepolisian
Pihak kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengirim Tim Sancang untuk mengejar pelaku. Pelaku berhasil ditangkap di Jalan Cimanuk, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, pada Sabtu (20/6) malam. Selain penangkapan pelaku, polisi juga menyita pisau yang digunakan dalam penganiayaan.
Proses Hukum Lebih Lanjut
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dia dijerat dengan Pasal 467 KUHP mengenai penganiayaan yang direncanakan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Kejadian tragis ini menjadi sebuah peringatan akan pentingnya penyelesaian konflik tanpa kekerasan. Kita semua harus belajar untuk menyelesaikan masalah dengan cara-cara yang lebih baik dan damai demi keharmonisan keluarga dan masyarakat.


