Pemerintah Persilahkan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK

Pemerintah Persilahkan Masyarakat Gugat RKUHP ke MK
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej. (Foto: Lst)

KABARDPR.COM – Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej atau Eddy mempersilahkan masyarakat untuk menggugat RKUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tak setuju.

Hal itu di sampaikan Eddy saat membawa RKUHP ke rapat DPR RI untuk disahkan.

Bacaan Lainnya

“Saya kita begini ya, ini sudah persetujuan tingkat pertama. Maka, secara prosedural akan di sahkan di paripurna,” kata Eddy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11/20220.

“Kalau ada warga masyarakat yang merasa hak konstitusional di langgar pintu Mahkamah Konstitusi (MK) terbuka lebar. Di situlah kita melakukan perdebatan hukum yang elegan dan saya kita bermartabat di situ ya,” tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy mengatakan bahwa tak menutup kemungkinan ada pro dan kontra di masyarakat soal RKUHP tersebut. Meski demikian, Eddy mengaku telah berusaha memuaskan semua pihak.

“Tidak mungkin kita akan memuaskan semua pihak ya. Karena setiap isu di dalam RKUHP itu pasti penuh dengan kontroversi dan itu biasa secara diametral,” jelas Eddy.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa tugas pemerintah dan DPR adalah menjelaskan kepada publik soal keputusan tersebut.

“Makanya tugas pemerintah dan DPR menjelaskan kepada publik mengapa kita mengambil usulan A dan tidak mengambil usulan B. ketika memang secara diemetral itu bertolak belakang,” pintanya.

Pemerintah Persilahkan Masyarakat Gugat RKUHP

Untuk di ketahui, Komisi III DPR RI dan pemerintah mengambil keputusan terkait draf RKUHP. Di mana Komisi III DPR RI dan pemerintah meyepakati RKUHP di bawa ke sidang paripurna DPR RI untuk di sahkan.

Kesepakatan itu di ambil saat rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kemenkumham yang mewakili pemerintah di ruang sidang Komisi III DPR RI hari ini.

Rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir memimpin rapat tersebut dan di hadiri Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej alias Eddy.

Dan hasil rapat tersebut di setujui oleh seluruh Fraksi yang hadir dalam rapat Komisi III tersebut.

“Menyepakati RUU tersebut untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI,” ucap Eddy.

“Apakah dapat di setujui?” kata Adies Kadir meminta persetujuan anggota Komisi III DPR RI.

“Setuju,” ujar Anggota Komisi III.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait