Wednesday, November 19, 2025
No menu items!
HomecryptoPembayaran dengan Stablecoin Meningkat Berkat UU Baru

Pembayaran dengan Stablecoin Meningkat Berkat UU Baru

Penggunaan stablecoin semakin populer di kalangan konsumen dan bisnis, di mana token digital ini dipegang teguh terhadap dolar Amerika Serikat untuk transaksi pembelian dan pembayaran. Trend penggunaan stablecoin ini semakin meningkat sejak disahkan undang-undang pertama di AS yang mengatur kripto sejak bulan Juli 2025. Berdasarkan laporan dari Artemis yang dikutip dari Yahoo Finance, lebih dari USD 10 miliar atau setara dengan Rp 166,39 triliun telah ditransfer melalui stablecoin pada bulan Agustus untuk berbagai tujuan, naik dari USD 6 miliar atau Rp 99,83 triliun pada bulan Februari, dan volume tersebut lebih dari dua kali lipat dibandingkan dengan Agustus 2024.

Seiring dengan pertumbuhan yang pesat ini, ada prediksi bahwa pembayaran stablecoin bisa mencapai USD 122 miliar atau Rp 2.030 triliun dalam setahun. Namun, meskipun jumlahnya masih jauh lebih kecil dibandingkan dengan sistem pembayaran konvensional, penandatanganan Undang-Undang Genius Presiden AS Donald Trump menjadi undang-undang pada 18 Juli 2025 telah memberikan arah peraturan yang jelas bagi penerbit stablecoin. Hal ini memberikan optimisme bagi para pendukung stablecoin tentang prospek pertumbuhan instrumen tersebut.

Menurut Andrew Van Aken, seorang pakar data di Artemis, tren pasokan stablecoin mengalami perubahan yang signifikan setelah pengesahan Undang-Undang Genius. Meskipun masih memiliki andil yang kecil dalam volume pembayaran secara keseluruhan, namun pertumbuhan stabilcoin memberikan optimisme terhadap perkembangannya di masa depan.

Source link

BERITA TERKAIT

Paling Populer