berita

PCTU Pati Desak Tahan: Kasus Pesantren Predator Seks

PCNU Pati Desak Tindakan Tegas Terhadap Tersangka Kekerasan Seksual

Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Pati menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tersangka yang diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati, yakni AS (52), belum ditahan setelah mangkir dari pemeriksaan polisi sebagai tersangka.

Permintaan Penahanan Secepatnya

Ketua PCNU Kabupaten Pati, Yusuf Hasyim, menekankan urgensi penahanan tersangka tersebut. Menurutnya, tindakan hukum harus segera dilakukan untuk memastikan kepastian penegakan hukum dalam kasus ini. PCNU Pati berkomitmen untuk memberikan dukungan bagi korban dan mengawal proses hukum terkait kasus kekerasan seksual ini.

Yusuf juga menyatakan kesiapannya dalam mencari solusi untuk para santri yang terdampak di ponpes tersebut. PCNU Pati siap menerima para santri dari ponpes yang terlibat dalam kasus ini, serta memastikan kelangsungan pendidikan para santri yang terdampak.

Koreksi dan Tindakan Polri

Polresta Pati sebelumnya sempat memberikan pernyataan terkait upaya penangkapan yang harus dilakukan terhadap tersangka. Namun, setelah klarifikasi, Polresta Pati mengoreksi pernyataan tersebut dan menjadwalkan pemanggilan kembali untuk pemeriksaan tersangka. Jika tersangka kembali tidak hadir, polisi berencana melakukan penjemputan paksa sesuai dengan hukum yang berlaku.

Selain itu, Polisi juga tengah melakukan pencarian terhadap keberadaan tersangka yang telah mangkir dari pemanggilan sebelumnya. Kasus kekerasan seksual yang melibatkan tersangka AS ini telah menuai kecaman luas dan tuntutan agar hukum dapat ditegakkan dengan adil.

Source link