Pastikan Perda Sejalan dengan Regulasi Pariwisata, BULD Lakukan RDP dengan Kemenparekraf dan BAPPENAS

KABARDPR.COM, JAKARTA -BULD DPD RI sedang memposisikan diri untuk memberikan penguatan kepada daerah dalam kerangka harmonisasi legislasi pusat dan daerah dengan memastikan peraturan daerah dapat sejalan dengan regulasi yang ditetapkan oleh pusat, dan regulasi yang ditetapkan pusat dapat mengakomodir kepentingan daerah terkait pariwisata.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua BULD DPD RI, Eni Sumarni, pada Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS) di Ruang Rapat Mataram, Gedung DPD RI, Lantai II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Hasil pemantauan dan evaluasi atas ranperda/perda terkait pariwisata ini nantinya akan disampaikan kepada Presiden untuk ditindaklanjuti, kebijakan pemerintah di sektor pariwisata secara berkelanjutan di daerah baik ekonomi, sosial dan lingkungan hidup diharapkan dapat mengakomodir kepentingan daerah khususnya terkait pariwisata,” ungkap Eni.

BULD DPD RI telah melakukan telaahan dengan mengumpulkan berbagai informasi dan kebijakan pariwisata nasional dan daerah serta rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional maupun daerah sebagai salah satu sektor yang tengah digalakkan untuk meningkatkan perekonomian daerah.

“Perlu kejelasan mengenai politik perencanaan dan dukungan anggaran sektor pariwisata serta bagaimana mekanisme perizinan pariwisata, pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi pariwisata untuk meningkatkan perekonomian daerah,” jelas Eni.

Pada kesempatan tersebut, Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Wahyu Wijayanto, mengaku bahwa pembagian kewenangan antara provinsi dan daerah kab/kota terkait tugas dan fungsi serta instrument hukum masih tumpang tindih dan tidak sinkron menyebabkan terjadinya disharmoni Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota atau RIPPAR-KAB/KOTA atau RIPPARDA.

“Tumpang tindihnya pembagian kewenangan antara provinsi dan daerah dan tidak sinkronnya pembagian tusi dan program kegiatan misalnya transportasi, infrastruktur, lingkungan dan budaya menjadi salah satu penghambat perkembangan pariwisata,” jelas Wahyu.

Dilain sisi, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia, Raden Kurleni Ukar mengungkapkan bahwa prestasi pariwisata Indonesia telah diakui secara internasional.

Menurutnya, peringkat daya saing pariwisata suatu negara dipengaruhi oleh berbagai faktor seperti infrastruktur pariwisata, keunikan alam dan budaya, kebijakan dan keberpihakan pemerintah, dayasaing harga, aksesibilitas, keamanan, kebersihan lingkungan, dan pelayanan wisata (World Economic Forum).

“Prestasi pariwisata Indonesia telah diakui secara internasional. Indonesia mendapatkan Peringkat ke-74 pada tahun 2011 menjadi ke peringkat ke-22 pada tahun 2024. Selain itu, beberapa situs alam dan budaya Indonesia juga telah masuk dalam daftar Situs Warisan Dunia UNESCO,” jelas Raden. *BE

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Pos terkait