LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›DPR›Paripurna Setujui RUU Adminduk sebagai Usul DPR
DPR

Paripurna Setujui RUU Adminduk sebagai Usul DPR

Paripurna Setujui RUU Adminduk sebagai Usul DPR

Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) menjadi usul DPR. Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-5 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di Jakarta, Selasa.

Pengambilan keputusan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah delapan fraksi partai politik menyampaikan pandangan tertulis. Dasco kemudian menanyakan kepada sidang apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR itu dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI, dan para legislator menyatakan setuju.

Dengan keputusan tersebut, RUU Adminduk akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Sebelumnya, rancangan itu telah rampung diharmonisasikan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR dan Komisi II DPR selaku pengusul pada Senin (7/9).

Single identity number jadi salah satu poin krusial

Salah satu poin yang disorot dalam pembahasan RUU ini adalah pengaturan nomor identitas tunggal atau single identity number. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyebut integrasi data melalui skema itu diharapkan dapat memudahkan urusan administrasi masyarakat.

Menurut Khozin, masyarakat saat ini masih direpotkan dengan banyak kartu untuk berbagai keperluan, seperti BPJS, NPWP, KTP, Kartu Keluarga, dan lainnya. Dengan single identity number, ia menilai kebutuhan itu bisa disederhanakan menjadi satu kartu.

Ia juga mengatakan Indonesia sebenarnya telah bertransformasi dari administrasi kependudukan konvensional ke digital melalui KTP elektronik. Namun, menurut dia, transformasi tersebut belum berjalan sepenuhnya karena dalam praktiknya masyarakat masih menghadapi kebutuhan membawa KTP elektronik dan fotokopi dokumen.

Selain untuk memudahkan, single identity number disebut juga ditujukan meminimalisasi ketidakpastian data kekeluargaan agar seluruh warga negara memperoleh kepastian hak. Meski demikian, Khozin menegaskan detail pengaturannya masih perlu dibahas lebih lanjut di Komisi II DPR.

Sumber: ANTARA

Penulis

Redaksi DPR

Redaksi DPR KabarDPR bertugas menyajikan pemberitaan seputar DPR RI, rapat komisi, sidang paripurna, legislasi, anggaran, fungsi pengawasan, serta aktivitas pimpinan dan anggota DPR. Setiap informasi disusun dengan mengedepankan akurasi, keberimbangan, konteks kebijakan, dan kepentingan publik.