JAKARTA — Perdebatan soal Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menghangat setelah muncul kritik dari kalangan DPR dan bantahan dari akademisi hukum. Di tengah sorotan publik terhadap upaya negara mengejar aset hasil kejahatan, pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, justru dibaca sebagai sinyal bahwa penolakan terhadap beleid itu masih cukup kuat di parlemen.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai komentar Soedeson yang menyebut RUU Perampasan Aset berpotensi bertabrakan dengan UUD 1945 pada dasarnya menunjukkan ketidaksepakatan terhadap substansi rancangan aturan tersebut. Menurut Castro, kritik semacam itu bukan sekadar soal teknis penyusunan norma, melainkan memperlihatkan ada keberatan mendasar terhadap arah kebijakan perampasan aset.
Kritik Soedeson Dibaca sebagai Penolakan
Castro melihat pernyataan Soedeson sebagai respons khas dari anggota legislatif yang belum sepakat dengan gagasan perampasan aset. Dalam pandangannya, kegelisahan soal konstitusi kerap dijadikan alasan untuk menahan laju pembahasan, padahal inti dari RUU ini adalah memberi negara instrumen hukum untuk mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Menurut Castro, perampasan aset tidak otomatis bertentangan dengan konstitusi. Ia menegaskan, langkah tersebut justru diperlukan ketika negara berhadapan dengan aset yang dirampas, dijarah, atau dikuasai secara tidak sah. Karena itu, ia menilai yang terpenting bukan menolak konsepnya, melainkan memastikan aturan yang disusun memiliki batas dan mekanisme yang jelas.
Castro juga menambahkan bahwa jika ada kekhawatiran terkait pembatasan hak warga negara, maka hal itu seharusnya diatur secara tegas dalam undang-undang. Dengan begitu, perlindungan hak tetap berjalan tanpa menghilangkan kemampuan negara untuk memulihkan kerugian akibat kejahatan.
Soedeson Singgung Risiko Pelanggaran Hak Konstitusional
Sebelumnya, Soedeson Tandra mengemukakan pandangan berbeda. Ia menyoroti kemungkinan mekanisme perampasan aset dilakukan tanpa proses pidana yang memadai, yang menurutnya berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Dalam pandangannya, perlindungan terhadap harta kekayaan warga negara tidak boleh diabaikan, siapa pun pemiliknya.
Soedeson juga menekankan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah. Dari sudut pandang itu, ia menilai negara harus berhati-hati agar RUU Perampasan Aset tidak berubah menjadi instrumen yang melompati prinsip dasar due process of law.
Ia turut menyoroti prosedur peralihan hak atas harta benda di Indonesia yang selama ini dikenal ketat dalam hukum perdata. Karena itu, menurut dia, jika RUU tersebut tidak memberi ruang pada mekanisme yang sudah ada, tindakan negara bisa dianggap terburu-buru dan prematur secara hukum.
Komisi III DPR Kumpulkan Pandangan Pakar
Di tengah perbedaan pandangan itu, Komisi III DPR diketahui telah mengundang sejumlah pakar untuk memberikan masukan terkait perampasan aset. Langkah ini menunjukkan bahwa pembahasan RUU tersebut masih berada pada tahap yang sangat menentukan, terutama karena menyangkut dua kepentingan besar sekaligus: pemulihan aset negara dan perlindungan hak warga negara.
Perdebatan semacam ini juga memperlihatkan bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal penindakan, tetapi soal desain hukum yang akan menentukan sejauh mana negara boleh bertindak ketika mengejar aset hasil kejahatan. Di satu sisi, ada dorongan agar negara tidak terus kehilangan aset yang semestinya bisa dipulihkan. Di sisi lain, ada kekhawatiran agar kewenangan itu tidak melampaui batas konstitusional.
Atribusi sumber: pernyataan Herdiansyah Hamzah dan Soedeson Tandra disampaikan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset yang dikutip dari informasi yang beredar di Komisi III DPR RI.
