Data dari Indodax menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan dalam kontribusi pajak setiap tahunnya. Pada tahun 2022, total pajak yang disetor mencapai Rp 114,63 miliar, yang merupakan 46,5% dari total pajak kripto secara nasional. Angka ini kemudian mengalami penurunan pada tahun berikutnya menjadi Rp 91,47 miliar, namun melonjak tajam pada tahun 2024 menjadi Rp 283,95 miliar. Hingga bulan September 2025, jumlah pajak yang terkumpul mencapai Rp 297,09 miliar, atau sekitar 48,5% dari total nasional.
Antony Kusuma, yang menjabat sebagai Vice President di Indodax, menyatakan bahwa angka-angka ini sejalan dengan semakin luasnya adopsi kripto di kalangan masyarakat. Menurutnya, peningkatan dalam penerimaan pajak dari sektor kripto dan kontribusi yang signifikan dari Indodax sendiri menegaskan pentingnya peran bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Antony juga mengatakan bahwa regulasi pajak yang sesuai dengan karakteristik aset digital merupakan kunci utama dalam menciptakan pasar kripto yang transparan, sehat, dan berkelanjutan.

