Mantan Wamenaker Divonis Penjara 4,5 Tahun Terkait Kasus Pemerasan
Jakarta, CNN Indonesia — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan divonis 4,5 tahun penjara dan didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Putusan itu diumumkan dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Vonis dan Tanggapan Noel
Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan menyatakan menerima putusan yang dibacakan oleh majelis hakim. Noel menganggap hukuman yang diberikan sudah sesuai dengan kejahatan yang dia lakukan.
“Saudara menerima putusan?” tanya hakim.
“Iya,” tukas Noel.
Namun, jaksa menyatakan masih mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan terhadap Noel.
Penjelasan Hakim
Majelis hakim menyatakan bahwa Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Sebagai hukuman, Noel dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp200 juta.
Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Jika dalam satu bulan Noel tidak mampu membayar jumlah tersebut, maka akan digantikan dengan pidana tambahan 1 tahun penjara.
Tuntutan Jaksa
Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Noel dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.
Karena Noel telah mengembalikan sebagian uang, jumlah yang harus dibayarnya sebesar Rp1,43 miliar. Jika Noel tidak mampu membayar dalam satu bulan, maka akan digantikan dengan pidana tambahan 2 tahun penjara.
