KABARDPR.COM, JAKARTA– Judi online (Judol) menjangkiti para wakil rakyat di lembaga legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan, ada lebih dari 1000 anggota DPR dan DPRD beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
“Kami menemukan itu. Lebih dari 1000 orang,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.
Ivan menyatakan kesediaannya menyerahkan rincian data itu kepada para anggota dewan, khususnya kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pernyataan Ivan itu terlontar usai Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman, menanyakan apakah ada anggota DPR yang turut bermain judi online. “Ya. Kami akan kirim surat. Ada lebih dari 1000 orang DPR, DPRD sama Sekretariat Kesekjenan,” ujar Ivan.
Ivan menyebut bahwa jumlah transaksi yang tercatat PPATK telah mencapai 63 ribu transaksi. Dia mengatakan, nilai transaksi tersebut bisa mencapai Rp 25 miliar secara agregat atau keseluruhan transaksi, bukan tiap orang anggota dewan.
“Rp 25 miliar itu agregat secara keseluruhan. Itu deposit. Jadi kalau dilihat perputarannya sampai ratusan miliar juga,” ucapnya.
Pernyataan Ivan itu turut direspons beberapa anggota Komisi III. Perdebatan berlangsung dengan menyinggung data soal temuan tentang orang-orang yang terlibat judol di lembaga eksekutif dan yudikatif. Namun, pembahasan berlanjut kembali pada tindakan apa yang akan dilakukan oleh MKD terhadap temuan itu.
Setelah rapat kerja selesai digelar, Ivan enggan berkomentar lebih lanjut soal anggota legislatif yang terlibat judi online. “Sudah ya, sudah. Ke kepala Satgas itu,” tutur Ivan saat ditanya wartawan.
Terkait laporan tersebut, Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman akan mengusulkan dalam rapat pleno agar MKD memanggil pimpinan PPATK untuk meminta data mengenai anggota DPR yang terlibat dan bermain judi dalam jaringan.
“Saya akan usulkan, kan saya bukan pimpinan di MKD, kan memang belum ada rapat pleno di MKD, saya akan usulkan,” kata Habiburokhman usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI bersama PPATK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI mengatakan bahwa judi online telah merambah ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk aparat kepolisian, aparat militer, hingga aparatur pemerintahan. Lalu, nyatanya fenomena itu pun merambah hingga ke lembaga wakil rakyat.
Menurutnya, para legislator itu melakukan pelanggaran jika bermain atau terlibat judi daring, berdasarkan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Pada Pasal 3 Ayat 3 peraturan tersebut dijelaskan bahwa anggota DPR dilarang memasuki tempat perjudian. “Sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang, atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing,” katanya.