Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menilai Sistem Informasi Monitoring Evaluasi dan Pelaporan Perlindungan Anak (SIMEP PA) versi 3.0 harus menjadi dasar percepatan reformasi sistem perlindungan anak di Indonesia. Sistem yang diluncurkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada September lalu itu, menurut dia, tidak cukup hanya menjadi alat pendataan.
Lestari, yang akrab disapa Rerie, mengatakan aplikasi tersebut perlu diarahkan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan perlindungan anak yang berdampak nyata. Ia menyebut SIMEP PA harus menjadi katalis agar reformasi sistem perlindungan anak berjalan lebih cepat.
“Aplikasi ini harus menjadi katalis untuk mempercepat reformasi sistem perlindungan anak. Kita tidak boleh lagi sekadar memadamkan api setelah kebakaran terjadi,” kata Rerie dalam keterangan diterima di Jakarta, Selasa.
Data kekerasan anak masih tinggi
Rerie menilai keberadaan sistem baru itu mendesak karena angka kekerasan anak masih tinggi. Ia merujuk data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) yang mencatat 21.352 kasus kekerasan anak sepanjang tahun 2025, dengan 16.136 korban merupakan perempuan.
Selain itu, data KPAI mencatat sekitar 6.900 pengaduan dugaan pelanggaran hak anak diterima sepanjang periode 2023–2025, atau rata-rata lebih dari 2.000 kasus setiap tahun.
Menurut Rerie, data tersebut menunjukkan bahwa berbagai regulasi yang telah dikeluarkan belum cukup menekan tingginya kasus kekerasan anak. Karena itu, ia menekankan perlunya pendekatan yang lebih sistematis dan berbasis data.
Perlu integrasi data dan tindak lanjut kebijakan
Rerie mengatakan SIMEP PA 3.0 harus mampu menghasilkan rapor perlindungan anak bagi kementerian dan pemerintah daerah. Hasil itu, menurut dia, perlu ditindaklanjuti melalui koreksi kebijakan dan perbaikan sistem.
Ia juga mendorong integrasi data SIMEP PA dengan SIMFONI-PPA agar tidak terjadi tumpang tindih pendataan. Dengan begitu, respons terhadap kasus kekerasan anak dapat dilakukan lebih cepat.
Di sisi lain, Rerie menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah, sektor swasta, komunitas, dan masyarakat dalam membangun sistem perlindungan anak yang lebih efektif. Ia menilai kerja bersama itu harus berbasis data dan mengutamakan pencegahan.
Menurut dia, pendekatan preventif berbasis data menjadi kunci untuk menutup celah yang selama ini membuat anak-anak tetap rentan. Ia berharap sistem baru tersebut dapat mendorong pergeseran dari penanganan yang reaktif menjadi perlindungan yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis bukti.
“Dengan sistem baru ini, Indonesia diharapkan dapat bergerak dari pola penanganan reaktif menuju sistem perlindungan anak yang proaktif, terintegrasi, dan berbasis bukti sehingga setiap anak merasakan langsung hadirnya perlindungan negara,” ucapnya.
Sumber: ANTARA



