MPR Apresiasi DPR Soal RUU PPRTL

Gambar Gravatar

KABAR DPR – Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengapresiasi langkah Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI yang menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR.

Lestari, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, memandang hal tersebut membuat perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT maju selangkah.

Bacaan Lainnya

“Perjalanan panjang pembahasan RUU PPRT akhirnya maju selangkah dengan kesepakatan Bamus DPR RI membawa RUU PPRT ke Sidang Paripurna mendatang untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR,” kata Lestari kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Ia memandang kesepakatan Bamus DPR RI untuk melanjutkan pembahasan RUU PPRT ke tahapan berikutnya tidak lepas dari kegigihan masyarakat, pers, partai politik, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini memperjuangkan penegakan hak-hak pekerja rumah tangga.

Ke depannya, dia berharap para pemangku kepentingan dalam pembahasan RUU PPRT dapat segera mempersiapkan berbagai langkah yang diperlukan agar tahapan pembahasan berikutnya RUU itu bisa berjalan sesuai rencana.

Di samping itu, dia berharap dalam kelanjutan pembahasan RUU PPRT, pemerintah dan DPR RI mendengarkan aspirasi masyarakat agar undang-undang yang dihasilkan kelak bisa diterapkan dengan baik.

Lestari mendorong RUU PPRT agar segera disahkan menjadi undang-undang demi memastikan para pekerja rumah tangga di Tanah Air bisa memiliki kepastian perlindungan saat bekerja. Dengan pengesahan UU PPRT kelak, lanjutnya, dorongan untuk mewujudkan amanah Pembukaan UUD NRI 1945 agar setiap anak bangsa menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan akan semakin kuat.

“Apabila setiap anak bangsa menyadari pentingnya pengamalan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan dalam keseharian, maka Indonesia akan menjadi bangsa yang tangguh dan berkarakter kuat sehingga mampu menjawab berbagai tantangan zaman,” tegasnya.

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *