LIVEMinggu, 11 Oktober 2026
Ayo Dukung Produk UMKM IndonesiaKLIK DI SINI
BREAKING NEWS
Beranda›Ekonomi›Menhub Ancam Cabut Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Manifest
Ekonomi

Menhub Ancam Cabut Izin Rute bagi Operator Kapal yang Manipulasi Manifest

Menhub Ancam Cabut Izin Rute Operator Kapal yang Akali Manifest

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengancam akan mencabut izin rute pelayaran operator kapal yang mengakali data manifest. Ancaman itu disampaikan setelah Kementerian Perhubungan masih menemukan perusahaan pelayaran yang tidak memperbarui data penumpang meski Surat Perintah Berlayar (SPB) sudah terbit.

Dudy menjelaskan, perusahaan pelayaran umumnya mengajukan SPB berdasarkan jumlah penumpang yang tercatat saat pengajuan. Namun, data tersebut tidak selalu diperbarui ketika ada perubahan jumlah penumpang sebelum kapal berangkat.

Ia menilai kondisi itu berisiko karena dalam jeda antara penerbitan SPB dan keberangkatan kapal, masih bisa terjadi penambahan penumpang maupun kendaraan.

“Kebiasaannya para perusahaan pelayaran ini ketika mereka mengajukan SPB itu misalnya mereka ajukan jam 12 siang, mereka mencatatkan jumlah penumpang pada saat itu untuk diajukan Surat Perintah Berlayar,” ujar Dudy ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8).

Dudy menegaskan manifest harus terus diperbarui, termasuk setelah SPB diterbitkan. Menurut dia, pembaruan data diperlukan untuk memastikan hak dan keselamatan penumpang tetap terlindungi.

“Walaupun SPB sudah dikeluarkan, manifest kalau ada update harus disampaikan,” ujar Dudy.

Untuk mencegah kasus serupa, Kementerian Perhubungan telah mengumpulkan operator pelabuhan dan perusahaan pelayaran. Dudy juga mengingatkan bahwa sanksi akan diberikan kepada perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

Sanksi yang disiapkan antara lain pembekuan hingga pencabutan izin rute pelayaran. Ia mengatakan, perusahaan yang mendapat izin melayani rute tertentu bisa kehilangan izin tersebut jika terbukti tidak menjalankan ketentuan yang berlaku.

“Ya termasuk pencabutan rute, izin rute, izin pelayar. Izin-izin kan kita biasanya kita memberikan perusahaan ini melayari rute A ke B. Nah, kalau kita menemukan bahwa dia tidak ini ya berarti izin rutenya bisa kita cabut,” ujar Dudy.

Terkait kasus KMP Putri Yasmin, Dudy mengatakan Kementerian Perhubungan telah memanggil perusahaan pelayaran yang bersangkutan. Namun, karena peristiwa itu sudah terjadi, pemerintah kini menyiapkan langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang.

Ia menambahkan, bagi operator lain yang terbukti tidak menjalankan ketentuan, Kemenhub akan menerapkan sanksi secara bertahap. Mulai dari teguran pertama, kemudian pembekuan atau pencabutan sementara rute.

“Ke depannya sanksinya pencabutan sementara, pembekuan sementara rutenya. Untuk yang lain apabila tidak melaksanakan ketentuan seperti di antaranya manifest ya kami akan tentunya akan memberikan teguran pertama. Kedua kita akan melakukan pembekuan atau pencabutan,” ujar Dudy.

Dalam kasus kebakaran KMP Putri Yasmin di perairan Bali pada Rabu (12/8), laporan menyebut manifest kapal tercatat 114 penumpang, belum termasuk awak kapal. Namun, jumlah penumpang yang telah ditemukan disebut lebih dari itu.

Penulis

Redaksi_Ekonomi

Redaksi Ekonomi KabarDPR bertugas menyajikan informasi dan pemberitaan seputar perkembangan ekonomi nasional dan global, kebijakan fiskal dan moneter, dunia usaha, investasi, perdagangan, perbankan, pasar modal, industri, UMKM, ketenagakerjaan, energi, serta ekonomi digital.