Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik di Masjid, Asal Pahami Konteks Ini

Gambar Gravatar
Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik di Masjid, Asal Pahami Konteks Ini
Menko Polhukam, Mahfud MD.

KABAR DPRMenko Polhukam, Mahfud MD bolehkan kampanye politik di masjid, asalkan memahami 2 (dua) konteks ini. Sebab kata Mahfud, ada dua level yang berbeda yang harus di mengerti oleh pihak yang ingin melakukan kampanye di masjid.

“Politik itu ada dua level loh. yakni politik inspiratif (high politics) dan politik praktis (low politics),” kata Mahfud MD dalam cuitannya di Twitter yang di kutip kabardpr.com, Rabu (1/3/2023).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kampanye politik baik di dalam masjid maupun tempat pendidikan hanya politik dalam konteks inspiratif.

Adapun hal yang berbeda (larangan) yang tidak boleh dilakukan adalah politik praktis baik di masjid dan sekolah atau kampus, apalagi jelang pemilu 2024 nanti.

“Politik inspitatif boleh dilakukan di masjid dan kampus, sedangkan politik praktis tidak boleh dilakukan di masjid, sekolah atau kampus,” terangnya.

Mahfud MD mencontohkan politik inspiratif salah satunya misalnya penegak hukum melakukan sosialisasi menjaga lingkungan dan memberantas praktik KKN.

Kemudian juga bagaimana mempengaruhi masyarakat agar ikut bersama-sama membangun kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bahkan lebih jauh dari itu dalam konteks politik kekuasaan dengan mengajak seluruh pihak agar mempraktikan politik jujur dalam perebutan kekuasaan dan pengelolaan kekuasan. Hal tersebut, semata-mata dilakukan untuk seluas-luasnya kepentingan rakyat.

Mahfud MD Bolehkan Kampanye Politik di Masjid

“Kampanye politik inspiratif itu misal; tegakkan hukum, jujurlah merebut dan mengelola kekuasaan. Jaga lingkungan hidup, berantas korupsi, bangun kesejahteraan, bersatulah dalam keberagaman, toleranlah dalam hidup bersama,” jelas Mahfud.

Pasalnya, jika memang politik dalam konteks itu yang di maksud, maka jelas hal ini di perbolehkan di semua tempat, termasuk juga dengan tempat ibadah sekalipun.

Sebab kata Mahfud, kampanye politik inspiratif tidak lain dari upaya dakwah untuk kebaikan bersama.

“Kampanye politik (policy) seperti itu boleh di masjid, sekolah atau kampus. Politik inspiratif adalah dakwah amar makruf nahi munkar, justru wajib di lakukan di masjid dan di mana pun,” paparnya.

Akan tetapi, jika politik praktis yang di lakukan dengan mengajak, mempengaruhi orang agar cenderung memilih orang tertentu guna merebut kekuasaan, hal ini jelas tak di perbolehkan.

“Tapi politik praktis seperti kampanye agar memilih partai A, memilih calon atau pasangan calon C. Jangan pilih partai X, jangan dukung calon atau paslon Y, itu tidak boleh di masjid, sekolah atau kampus,” pungkasnya.

Baca Artikel Lainnya di Google Berita

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *