KABARDPR.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah daerah agar segera membentuk tim penyelenggaran kesehatan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Hal itu menyusul dengan terbitnya Surat Edaran (SE) terkait kesiapsiagaan dalam menghadapi libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023 nanti.
“Mengingat libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 masih dalam masa pandemi Covid-19. Maka, diperlukan kesiapsiagaan sektor kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyakit Covid-19,” kata Menkes Budi Gunadi Sadikin dalam keterangannya, Selasa (20/12/2022).
Ia menyebut, pemberian pelayanan kesehatan selama mobilisasi masyarajat menghadapi masa liburan tersebut meliputi pengobatan penyakit sehari-hari, penyakit akibat perjalanan, tindakan kesehatan pada kecelakaan lalu lintas.
Selain itu, lanjut dia, melakukan surveilans kesehatan agar mengantisipasi potensi adanya kejadian luar biasa.
Surat Edaran Libur Nataru 2023
Adapun Surat Edaran (SE) itu bernomor K.02.02/II/3984/2022 yang diterbitkan per 18 Desember 2022 itu, untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi lintas program dan lintas sektor.
Hal itu dilakukan guna menghadapi mobilisasi masyarakat selama libur Nataru. Apalagi saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi serta potensi penyakit lainnya yang dapat menimbulkan kejadian luar biasa.
Pemda juga diminta menyelenggarakan pos kesehatan yang letaknya berdekatan dengan pos ketersediaan pihak kepolisian, dinas perhubungan hingga lokasi padat wisata dan rawan kecelacaan.
Pemda juga perlu menyiagakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan, khususnya Puskesmas dan rumah sakit pada jalur utama yang dilalui masyarakat, pos Kesehatan, Public Safety Center (PSC) 119 untuk mengantisipasi adanya kasus gawat darurat, kasus kecelakaan, dan kasus penyakit lain berikut rumah sakit rujukan Covid-19 sebagai antisipasi adanya peningkatan kasus Covid-19 akibat mobilisasi masyarakat.
Dalam surat tersebut, pemda berkewajiban menyiapkan posko vaksinasi Covid-19 yang dapat diakses dengan mudah oleh pelaku perjalanan terutama di terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, rumah ibadah dan pos kesehatan di tempat wisata, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Pemda juga diminta berkoordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan testing, tracing and treatment kepada pelaku perjalanan termasuk menyediakan tempat isolasi pada penemuan kasus postif Covid-19.
Baca Artikel Lainnya di Google Berita