Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Andi Gani Nena Wea meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan mengakomodasi kepentingan buruh dan memberi tenggat kepada DPR RI hingga 22 September 2026 untuk menjawab aspirasi mereka.
Wakil Presiden KSPSI Ahmad Supriyadi mengatakan, jika hingga batas waktu itu tidak ada jawaban konkret, pihaknya akan menggelar aksi damai di Jakarta pada Kamis (24/9). KSPSI juga berencana menyampaikan petisi kepada Presiden Prabowo Subianto terkait substansi RUU tersebut.
“Kalau pada tanggal 22 September kami tidak mendapatkan jawaban konkret terhadap harapan-harapan substantif dalam UU Ketenagakerjaan, maka 24 September aksi akan kami lakukan,” kata Ahmad dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Ahmad, KSPSI berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan mereka dan memberikan masukan kepada DPR RI agar pembahasan UU itu dalam masa sidang dapat memuat harapan buruh.
“Kami berharap Pak Presiden Prabowo Subianto dapat mengakomodasi keinginan-keinginan kami. Pak Prabowo tentu dapat memberikan masukan kepada DPR RI agar dalam masa sidang pembahasan UU ini dapat mengakomodasi harapan kami,” ujarnya.
KSPSI menargetkan pengerahan hingga 50 ribu sepeda motor dalam aksi tersebut dari sejumlah wilayah penyangga Jakarta. Peserta aksi disebut akan bergerak dari Kabupaten Tangerang, Kabupaten dan Kota Bekasi, Karawang, hingga Purwakarta.
Dialog dengan DPR masih dibuka
Ahmad menjelaskan, aksi tidak dipusatkan di depan Gedung DPR RI karena parlemen masih membahas RUU Ketenagakerjaan. Ia menyebut KSPSI juga akan diterima oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi IX DPR RI pada 16 September.
Pertemuan itu, kata dia, menjadi salah satu ruang bagi buruh untuk menyampaikan aspirasi mengenai substansi RUU Ketenagakerjaan. KSPSI kemudian akan menunggu respons DPR hingga 22 September sebelum menentukan langkah pada 24 September.
“Apakah hasil pembahasan itu sesuai dengan harapan kami, tentu masih menjadi tanda tanya. Karena itu, kami memberikan waktu kepada DPR RI untuk memberikan jawaban pasti sampai maksimal tanggal 22 September,” kata Ahmad.
Harapan terhadap substansi RUU
Koordinator Perumus Draf RUU Ketenagakerjaan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang juga Wakil Presiden KSPSI, R. Abdullah, berharap ruang dialog dengan DPR tetap terbuka agar kalangan buruh dapat memberikan masukan secara lebih komprehensif.
Ia menilai sejumlah ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan masih dapat diperbaiki melalui proses pembahasan. Karena itu, ia mendorong agar aspirasi buruh tetap menjadi bagian dari pembahasan di DPR RI.
Sumber: ANTARA



