KPU Pandeglang Segera Panggil Oknum Anggota Sekretariat PPS yang Diduga Mendukung Bacalon Bupati

Gambar Gravatar

KABARDPR.COM, PANDEGLANG– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pandeglang bakal segera melakukan klarifikasi pada salah satu anggota Sekretariat PPS Desa Cigandeng, Kecamatan Menes terkait keberadaannya di video viral yang sedang memegang pamflet salah satu Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang untuk Pilkada 2024.

Divisi SDM dan Parmas KPU Pandeglang, Falahudin mengaku baru mendengar informasi terkait adanya salah satu anggota PPS yang diduga mendukung salah satu Bapaslon dan akan segera melakukan klarifikasi terkait kebenaran informasi itu.

“Kami harus klarifikasi terlebih dahulu, kami juga punya fungsi pengawasan internal artinya kami lihat dulu kebenarannya lalu klarifikasi melalui PPK atau PPS-nya atau kami panggil langsung,” kata Falah saat dihubungi redaksi, Selasa (25/6/2024).

Falah mengaku yang berhak melakukan evaluasi sebetulnya ada di tangan Sekretaris KPU langsung sesuai dengan PKPU nomor 8. Namun demikian, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila yang bersangkutan telah melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Bilamana ditemukan pastinya ada sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Nanti kami lihat seberapa berat pelanggarannya karena kami belum bisa memutuskan itu pelanggaran berat atau tidak, kalau dalam PKPU orang yang bisa diberhentikan itu karena mengundurkan diri, meninggal dan melakukan pelanggaran berat,” terangnya.

Dirinya mengaku, baik PPS maupun anggota kesekretariatan baru saja dilantik dan khawatir mereka belum mengetahui tugas dan fungsi serta larangan sebagai penyelenggara Pemilu. Maka dari itu, setelah kejadian ini pihaknya akan segera melakukan penguatan kelembagaan agar hal ini tidak sampai terulang kembali.

“Kedepannya kami akan terus melakukan penguatan kelembagaan, kami juga akan menyampaikan kode etik penyelenggara Pemilu karena khawatir yang bersangkutan masih baru dan belum memahami kode etiknya. Oleh karena itu, jika benar setelah kami klarifikasi itu penyelenggara Pemilu, tentunya kalau itu melanggar akan ada sanksi lalu kemudian menjadi catatan kami,” tegasnya.

Jika terbukti yang bersangkutan melakukan pelanggaran, KPU memastikan akan memberikan sanksi tegas pada orang tersebut namun terlebih dahulu akan melakukan konsultasi untuk menentukan hukumannya.

“Nanti kami lihat dulu dia jenis pelanggarannya apa, kalau konteksnya demikian kami juga akan melakukan konsultasi, dia itu masuknya poin ke berapa. Meskipun ini atas nama KPU tapi domainnya ini ada di sekretaris kalau kesekretariatan,” tutupnya. (Med/Red)

 

Apa reaksi anda soal berita ini?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
Iklan-Admin

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *