KPK Periksa 20 Forwarder Terkait Dugaan Korupsi di Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sudah ada 20 forwarder atau perusahaan ekspedisi muatan yang diperiksa terkait kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa beberapa petinggi dari forwarder tersebut sudah dimintai keterangan sebagai saksi dan sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Keterangan dari Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK akan terus mencari forwarder lain yang terlibat dalam dugaan suap terhadap pejabat di Ditjen Bea dan Cukai. Dengan menggali keterangan dari saksi-saksi, diharapkan kasus ini dapat terungkap lebih lanjut.
Selain PT Blueray Cargo (Grup), KPK juga menjelaskan bahwa sejumlah forwarder lainnya sedang dalam penyelidikan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat diungkap.
Tersangka dan Persidangan
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan setidaknya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi. Mereka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Para tersangka termasuk mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Kepala Seksi Intelijen DJBC, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Pegawai DJBC, Pemilik PT Blueray, dan Manajer Operasional PT Blueray.
PT Blueray sendiri tengah menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus ini.
